Polda Papua Tetapkan 28 Tersangka Pascademo Anarkitis di Jayapura

Kombes Pol Tony Harasono didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Ruang Tama Mapolda Papua
Jurnal123.com – Polda Papua menetapkan 28 orang sebagai tersangka atas aksi pengerusakan, penjarahan serta pembakaran pascademonstrasi menolak rasisme terhadap mahasiswa, Kamis (29/8) lalu di Kota Jayapura, Papua.
Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Tony Harasono menegaskan, 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengamankan 64 orang pascaaksi anarkitis penolakan rasisme di Kota Jayapura.
“Setelah aksi anarkitis kami amankan 64 orang. Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya kami tetapkan 28 tersangka dari 64 orang yang kami amankan,” ujar Kombes Pol Tony Harasono didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Ruang Tama Mapolda Papua, Sabtu (31/8) sore.
Tony Harasono mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya akan terus melakukan penyidikan lanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. “Saat ini baru 28 yang kami tetapkan tersangka dan akan ada tersangka lainnya. Kami juga telah mengantongi pelaku lainnya dari para tersangka yang ada,” kata Tony Harasono.
Toni menerangkan, 28 tersangka yang saat ini diamankan di Mapolda Papua dijerat pasal pengerusakan, pencurian dengan kekerasan, pembakaran serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
“Para tersangka kami jerat Pasal 170 tentang pengerusakan, Pasal 366 tentang Pencurian dengan kekerasan, pembakaran dan undang-undang darurat,” terang Tony Harasono.
Tony menambahkan selain tersangka dan terduga pelaku pihaknya berhasil mengamankan puluhan senjata tajam, katapel, busur panah, motor serta alat elektronik. “Saat ini barang bukti telah kami amankan selain bendera bintang kejora yang kami amankan,” tutur Tony Harasono.(VEK)
