Direktorat Siber Bareskrim Ringkus Pelaku Penipu Online N alias Iren Meraup Rp 113 Miliar
Jurnal123.com – Kembali aksi sindikat penipu email internasional beraksi, dengan kesigapan akhirnya Direktort Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus pelakunya berisial N alias Iren setelah mengasak uang sebanyak Rp 113 Miliar milik warga yunani.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (21/8)2019 mengatakan siang hari ini kita akan rilis pengungkapan dari pengembangan kasus yang pernah disampaikan paras waktu yang terdahulu. “Terkait menyangkut masalah penipuan on line atau Business Email Compromise disingkat BEC. Dimana korbannya adalah warga negara Yunani. Pelakunya dilibatkan lintas negara pada saat minggu lalu kita sampaikan. Antara lain beberapa negara Ceko, Yunani, Nigeria,UEA dan Malaysia .Adressnya berlokasi di Nigeria di Uni Emirat Arab, Inggris dan Norwegia, ” ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan dari hasil menyelidikan awal ditetapkan 5 tersangka atas nama KS,HB, IR, DR dan BY. 5 tersangka tersebut dan sudah berhasil mobil yang disita. Total kerugian semuanya adalah Rp 113 Miliar warga negara Yunani. Kemarin sudah kita sampaikan juga ada beberapa DPO, hari ini disampaikan DPO adalah atas nama N sebagai master main, dia ditangkap di Malaysia oleh jajaran Direktorat Siber Bareskrim master main yang mengendalikan bagaimana sindikasi untuk penipuan lintas negara itu dia yang mengendalikan dan dia yang mengendalikan peran masing si A perannya membuka rekening, si B penabung rekening, si C bagian penukar uang dalam pecahan Juro ke rupiah membelanjakan sebuah mobil property lainnya. “Kemarin kuta juga menyita sejumlah sertifikat tanah sudah kita lakukan penyitaan hasil pengembangan tersangka N berhasil ditangkap juga 3 warga negara Nigeria. Nanti secara teknis pak Rickynaldo menyampaikan bagaimana teknis mengungkap.
Termasuk pasal-pasal apa yang digumakan untuk menjerat pasangan yang sudah di amankan. “tegasnya.
Smentara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan bahwa hari ini kita akan merilis bagian kasus yang sudah kita rilis minggu lalu yaitu Business Email Compromise warga negara Nigeria dan warga negara indonesia berdasarkan laporan dari Perusahaan OPAP investment yang ada di Ceko. Kerugiannya sebesar 113 Miliar.” Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2019 yang kemarin berdasarkan sudah kami berikan press rilis sebelumnya ada 1 DPO berada di Malaysia. Dengan kita berkoodinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian.kita juga berkoordinasi dengan pihak atase Imigrasi yang ada di Kuala Lumpur kemudian kita juga berkoordinasi dengan KBRI atase Kepolisian juga yang berada di Kuala Lumpur dan kita juga berkoordinasi juga dengan Imigrasi Malaysia Putra Jaya di negara Bagian di Malaysia berhasil menjemput DPO tersangka Iren Alias N,” tegasnya.
Untuk itu, Ricky menjelaskan adapun Iren Alias N ini berperan sebagai Master Main yang memberikan perintah kepada orang tersangka yang sudah kita sampaikan kemarin untuk membuat rekening perusahaan atas nama CV OPAP Investment Limited bedanya hanya tambah CVnya saja di depan, jadi tersangka ini mendapat order dari seorang warga Nigeria yang dia bertemu di Thailand dengan inisial O alias James yang mana pada saat perkenalan pertama awal memang sebagai ciri khas dari pelaku Business Email Compromise ini mendekati warga negara setempat seperti banyak kasus di negara di Jepang, Singapore, Malaysia, Filipina lalu melakukan pendekatan terhadap warga negara setempat khususnya wanita.” Kemudian di janjikan untuk di nikahi dan seterus dan seterusnya sehingga yang bersangkutan ini membuat rekening atas nama CV OPAP sesuai nama dengan disodorkan dengan alasan menerima dana investasi dari luar negeri untuk membuat usaha di Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ricky merinci tersangka menerima ajakan tersebut memberikan order kepada tersangka yang sudah kita lakukan penangkapan kemarin. Setelah rekening itu dipersiapkan yang bersangkutan memerintahkan untuk mencairkan uang yang ada dalam rekening bank masuk ke indonesia melalui manny changer setelah dicairkan dalam bentuk valuta asing termasuk dollar Amerika dan Juro kemudian uang itu diserahkan ada,kelompok-kelompok Nigeria yang ada di indonesia.” Kelompok nigeria ada di 8 terdap 3 orang warga negeria yang mana kami belum bisa apa saja namanya karena identitasnya tidak ada. Namun berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kofrontir tersangk Iren Alias N salah satu tersangka merupakan orang yang menerima uang dengan menggunakan kendaraan yang ada didepan mobil berwarna Abi-abu ditebarkan valuta asing yang ada di Indonesia di Jakarta. Kemudian dan saat ini penyidik melakukan pengembangan terhadap tersangka dari Nigeri atas nama saudara James alias O dan satu lagi atas nama Inisial I kedua-duanya warga Nigeria masih kami kejar untuk dimintai keterangan untuk kita tangkap dalam rangka mempertanggung jawabkan kejahatan yang sudah dilakukan,” rincinya .
Seiring dengan itu, Ricky mengungkapkan barang bukti yang sudah diamankan alias N satu buah mobil Baleno yang ada di depan, terus kemudian KTP, MNWP atas nama N, kemudian Paspor, atas nama N dan sebuah kwitansi serta pembelian Tas Louis Vitong.) tidak ada mas ini sementara yang bisa kita sita tersangka atau tempat aib. Alias Irene dan adiministrasi Ini lain lain. “kita kenakan pasal 2 Yat 85 UU No.3 tahun termasuk tahun 2011 tentang transport dana ada tahun 1946 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 junto pasal 30vayat ayat 1,ayat 2 dan ayat 3. Atau pasal 51 ayat 1, ayat 2 junto pasal 35 dan pasal 36 Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dimana UU lain nya yang akan kita kenakan adalah UU No.8 tahun 2010 pasal 3,pasal 5 dan pasal 10 tentang pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang atau pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Jadi hasil pengembangan yang kami lakukan dan hasil koordinasi kerja baik dengan pihak direktorat ke Imigrasi maupun KBRI yang ada di Malaysia, LCO dan atase Imigrasi yang di Malaysia kami berhasil memulangkan saudari Iren Alias N,” ungkapnya.
Jadi, Ricky menandaskan Kasus Business Email Compromise sering terjadi di indonesia Direktorat Siber Bareskrim sudah melakukan penangkapan BEC ini selama menjadi Direktorat Siber atau pada saat subdit sudah 5 sampai 6 kasus BEC. Karena kasus ini biasanya yang di indonesia bukan jadi korban dari pada bank pemerintah indonesia yang berada di Newyork. Itu hanya 1 korban, biasanya korban perusahaan-perusahaan atau perorangan yang ada di luar negeri. Namun di indonesia dipergunakan transfer dananya masuk dari luar negeri masuk ke Indonesia . “Karena kalau di cairkan di negara asal karena perintah untuk membayar entah untuk mengirim uang itu dilakukan by email sehingga harus disiapkan rekening penampung yang ada di indonesia dengan teknik melakukan pendekatan-pendekatan terhadap warga negara indonesia yang ada di Jakarta maupun yang ada di wilayah-wilayah indonesia lainnya. Tetapi yang paling banyak dilakukan di wilayah Jakarta karena apa kelompok Nigeria ini lebih banyak beredar di Jakarta khususnya di Jakarta Pusat,” tandasnya. ( Vecky Ngelo) .