HukumNusantara

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Taman Rekreasi Senilai Rp 1,4 M

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri ditemui di Kejaksaan Agung.(Foto :Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan taman rekreasi Tapian Siri Siri (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) di Kabupaten Mandailing Natal.

Tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli-12 Agustus 2019, di Rutan Negara Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri, mengatakan ketiga tersangka tercatat sebagai pegawai di lingkup Kabupaten Mandailing Natal.Mereka ialah Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Rahmadsyah Lubis, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perkim Khairul Akhyar Rangkuti, dan PPK Dinas Perkim Edy Djunaidi.

Menurut dia, penahanan pada pukul 16.00 WIB, Rabu (24/7), itu dilakukan setelah ketiga tersangka rampung menjalani pemeriksaan secara intensif. “Pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut berlangsung selama 5 jam,” ujar Mukri, Kamis (25/7).
Ia mengemukakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran pidana korupsi dalam pengerjaan pembangunan TSS dan TRB, sesuai audit dari kantor akuntan publik, diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

Modus yang dilancarkan ketiga tersangka dalam menyalahgunakan uang negara, yaitu melakukan pembangunan tanpa perencanaan dan tidak mengantongi izin terkait kawasan pelaksanaan pekerjaan merupakan kawasan sempadan sungai, serta indikasi pekerjaan tidak melalui mekanisme tender atau lelang terbuka.
Diketahui, dana pembangunan pusat rekreasi TSS dan TRB berasal dari APBD Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2015. Proyek yang dilaksanakan di aliran sungai Batang Gadis itu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar.(Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *