Kejakgung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Batu Bara
Jurnal123.com – Proses pemeriksa kasus Tindak Pidana koruopsi pembelian lahan Batu Bara seluas 400 HA dan status ijinnya PT.Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT. Indonesia Coal Resources anak perusah aan PT Antam,akhinrnya diperiksa dua saksi yiatu Ir Harry Andria Kepala Dinas dan.Sumber Daya Mineral dan Pangaloan Siahaan ST Kantor Jasa Penilaian Publik,
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Mukri ditemui di Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin No.1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin(15/7)2019 mengatakan pada hari Rabu(10/7)2019 Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian lahan seluas 400 Ha dengan cara membeli saham pemilik tambang PT.Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT. Indonesia Coal Resources anak perusahaan PT Antam. “Adapun 2 orang saksi yang diperiksa yaitu 1 Ir. Harry Andria sebagai Kepala Dinas dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi diperiksa terkait dengan status ijin lahan batubara seluas 400 Ha yang dibeli oleh PT indonesia Coal Resources anak perusahaan PT. Antam dari PT Citra Tobindo Sukses Perkara. 2. Pangloan Siahaan, ST Kantor Jasa Penilaian Publik , Pangaloan diperiksa terkait penilaian aset lahan batubara PT Indonesia Coal Resources anak perusahaan BPT Antam,” ujarnya.
Selanjutnya, Mukri menegaskan bahwa sebelumnya Penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka inisial BM, MT, ATY, AL, HW dan MH pada tanggal 4 Januari 2019 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 Ha ini yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 91.500.000.000. “Kasus Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari Direktur Utama PT Indonesia Coal Resou rces PT ICR bekerjasama dengan PT Tamarona Mas Internasional ( PT TMI telah menerima Penawaran penjualan/pengambil alihan izin usaha Pertambangan Operasi Produksi( IUP OP) batubara atas nama PT Tamarona Mas internasional seluas 400 Ha di Kabupaten Sarolangun Jambi yang terdiri dari IUP OP seluas 199 Ha dan IUP OP seluas 201 Ha,” tegasnya.
Untuk itu, Mukri menjelaskan kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 Ha(199 Ha dan 201 Ha kepada Komisaris Utama PT. ICR melaui surat Nomor : 190/EXT-PD /XI/2010 tanggal 18 November 2018 kepada Komisaris perihal rencana Akusisi PT TMI dan disetujui dengan surat Nomor : 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akusisi PT TMI.”Dalam kenyataannya PT TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 Ha dan IUP Eksplorasi seluas 201 Ha sesuai surat Nomor : TMI – 0035 -01210 tanggal 16 Desember 2010 perihal permohonan Perubahan Kepemiikan IUP Eksplorasi seluas 201 Ha dari PT TMI kepada PT Citra Tobindo Sukses Perkasa ( PT CTSP), merupakan tindakan yang bertentangan dengan persetujuan rencana akusisi PT TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT ICR adakah asset property PT TMI yang menjadi objek akusisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi operasi produksi sesuai dengan surat Nomor : 034/ Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal rencana Akusisi PT TMI,b. Laporan Penilaian Properti/ Aset Nomor File : KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010. C. Laporan Legal/ Due Deligence dalam rangka Akusisi tanggal 21 Desember 2010,” jelasnya.( Vecky Ngelo)