Direktur Satgas BPN Diperiksa sebagai Saksi Kasus Makar Atas Tersangka Lieus di Polda Metro Jaya
Jurnal123.com – Kembali dugaan Makar dan penyebaran berita bohong trus saja terjadi, kali ini menjerat Direktur Satgas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Toto Utomo Budi Santoso yang akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 21 Mei 2019. Begitu juga Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai teresangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakar Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri,Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, (20/5)2019 mengatakan ya, besok di Bareskrim.” Toto akan bersaksi atas kasus yang menjerat Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Lieus Sungkharisma sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di Polda Metro Jaya,” ujarnya
Untuk itu, Dedi menjelaskan Lieus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.” Adapun penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Atas penetapan tersangka itu, penyidik menangkap Lieus, ” jelasnya.
Seiirng dengan itu, Dedi merinci diketahui, Lieus diringkus di Apartemen Hayam Wuruk Lantai 6, Kamar 614, Jakarta Barat pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 06.40 WIB.” Saat ditangkap, Lieus tengah bersama dengan seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga (ART),” rincinya.
Sesuai data, Dedi mengungkapkan laporan untuk Lieus bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.Dia dipolisikan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat. ” Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 Juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.” ungkapnya. (Vecky Ngelo)