Polisi Tetapkan Wakil Bupati Padanglawas Utara Tersangka Dugaan Politik Uang

Jurnal123.com – Maraknya aksi dugaan politik uang untuk memenangkan salah satu calon legislatif DPRD di Kabupaten Pulatu,Sumatera Utara,Masdoripa Siregar akhirnya terjadi, pasalnya Wakil Bupati Padanglaswas Hariro Harahap kini ditetapkan sebagai tersangka dan akhinya kini ditangkap.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ditemukan di Mabes Polri,Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, Selasa(16/402019 mengatakan Wakil Bupati Padanglawas Utara (Paluta) Hariro Harahap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Kabupaten Paluta Sumatera Utara, Masdoripa Siregar. “Wakil Bupati Paluta sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diproses sidik oleh Polres Tapanuli Selatan,” ujarnya.
Selanjutya, Dedi menegaskan status tersangka terhadap Hariro yang juga suami dari Masdoripa ditetapkan pada Senin (15/4/2019). Ia ditangkap pada Minggu (14/4/2019), satu hari sebelum penetapan tersangka. ” Selama proses assesment yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penetapan status tersangka dilakukan setelah kasus tersebut diserahkan ke Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti. “Proses penyidikan kemudian menetapkan wakil bupati Paluta ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Irwa Zaini Adib di Tapanuli Selatan mengatakan Tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan mengamankan 14 orang yang diduga terlibat politik uang untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Kabupaten Paluta, Sumatera Utara, Masdoripa Siregar yang merupakan istri Wakil Bupati Paluta, Hariro Harahap.” Senin (15/4/2019) dini hari awalnya pihaknya mendapat informasi adanya dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg dari Partai Gerindra di Kabupaten Paluta,”ujarnya.
Selanjutnya, Irwa menegaskan mendapatkan informasi tersebut, Senin (15/4/2019) sekitar pukul 02.00 WIB, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, di sebuah jalan di Kabupaten Paluta. “Petugas menghentikan laju kendaraan mobil jenis Kijang yang di dalamnya terdapat empat orang atas nama Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Fakih Harahap, dan Rijal Harahap,” tegasnya.
Untuk itu, Irwa menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 87 lembar amplop berisi uang Rp 43,4 juta. “Masing-masing amplop berisi uang antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000. “Juga ada kartu caleg untuk DPRD Kabupaten Paluta dari Partai Gerindra nomor urut 3 Dapil 1 atas nama Masdoripa Siregar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irwa merinci dari pengakuan empat orang yang diamankan.” Mereka mendapatkan amplop tersebut langsung dari Hariro Harahap di kediamannya di Lingkungan I, Pasar Gunung Tua, Paluta, Sumatera Utara,” rincinya. (Vecky Ngelo)