Hukum

Poisi Akan Investigasi Akun Penyebar Hoax Video Pembakaran Surat dan Kotak Suara di Papua

Hoax

Jurnal123.com – Upaya untuk membuktikan berita hoaks yang disebarkan dalam video   pembakaran surat dan kotak suara pemilu di Distrik Tingginambut, Papua. Oleh karena itu ,menjadi tugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mabes Polri,Jalan Tronojoyo No.3,Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (24/4) 2019 mengatakan. dari hasil pendalaman juga dari Polda Papua khususnya dari Direktur Kriminal Khusus akan melakukan investigasi terhadap akun yang menyebarkan informasi tersebut dan menambah lagi narasi-narasinya,” Logistik Pemilu 2019 yang dibakar tersebut merupakan sisa logistik yang tidak terpakai,” ujarnya.

Selanjutnya,Dedi menegaskan  hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan surat dan kotak suara yang tak digunakan. “Langkah tersebut merupakan keputusan petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pembakaran tersebut juga sudah dimuat dalam berita acara,” tegasnya.

Untuk itu, Dedi menjelaskan para pemilik akun yang ikut menyebarkan hoaks tersebut, kata Dedi, dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  “Itu bisa dijerat UU ITE kepada pemilik akun yang menyebarkan berita hoaks yang tidak sesuai fakta sebenarnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi merinci beredar rekaman video pembakaran surat dan kotak suara di Papua. Video berdurasi lima menit itu ramai diperbincangkan di media sosial. Orang yang merekam kejadian ini menyebut, logistik dibakar lantaran kecewa pada pelaksanaan pemungutan suara. “Sebab, warga hanya mendapat surat suara pemilu legislatif dan tak mendapat surat suara pilpres,”rincinya.

 Seiirng dengan itu, Dedi menandaskan pemungutan suara pilpres di wilayah itu menggunakan sistem noken atau ikat. Warga merasa sistem ini tidak adil. Untuk diketahui, KPU menerapkan sistem noken di 12 kabupaten di Papua. ” Penetapan penggunaan sistem noken/ikat ini tertuang dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019 tertanggal 5 April 2019. Sebanyak 12 kabupaten ini yaitu Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya dan Dogiyai,” tandasnya.( Vecky Ngelo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *