MK Bolehkan Quick Count 2 Jam Setelah TPS di Indonesia Barat Tutup
Jurnal123.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang quick count digelar sejak pagi hari. Hal ini sesuai dalam UU Pemilu dan baru boleh diumumkan sore hari.
UU Pemilu melarang quick count sejak pagi hari. Pasal yang melarang adalah Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu:
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
Adapun Pasal 449 ayat 5 berbunyi:
Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
UU ini digugat ke MK oleh sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Apa kata MK?
“Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menolak permohonan provisi pemohon 1-6 untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Selasa (16/4/2019).
KPU Imbau Lembaga Survei Taat MK, Umumkan Quick Count Pukul 15.00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan quick count baru dapat diumumkan sore hari. KPU mengatakan lembaga survei harus mentaati putusan MK tersebut.
“Jadi begini, dengan adanya putusan MK yang menolak judicial review atas quick count lembaga survei itu, maka UU itu kan efektif berlaku. Sehingga semua pihak dalam hal ini lembaga survei mematuhi hukum,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Wahyu mengatakan, pada saat pencoblosan, TPS akan dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup pasa 13.00 WIB. Menurutnya, berdasarkan undang-undang hasil survei baru dapat diumumkan 2 jam setelah TPS ditutup, sehingga lembaga survei baru dapat mengumumkan pada pukul 15.00 WIB.
“TPS akan buka jam 07.00 WIB waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Akan tetapi pengertiannya jam 13.00 WIB itu dimaknai pasti ditutup. Jadi jam 13.00 WIB TPS tetap dapat melayani sepanjang pemilih itu sudah datang dan mendaftar, itu tetap bisa dilayani dan sudah masuk antrean,” kata Wahyu.
“Nah kemudian berdasarkan UU, maka dua jam setelah ditutupnya TPS WIB, berarti kan jam 15.00 wib, yakni setelah jam 3 sore itu lembaga survei baru bisa menyampaikan hasil surveinya,” sambungnya.
Wahyu mengatakan terdapat sanksi pidana bagi lembaga survei yang tidak mentaati aturan. Hal ini diatur dalam UU 7 tahun 2017 pasal 540 ayat 2 tentang pemilu.
“Sebab ada konsekuensi hukum jika tidak patuh. Jika itu dilanggar maka akan ada sanksi pidana,” kata Wahyu.
Berikut isi pasal 540,:
(2) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.(DEN)