Kejari Jaksel Terima Tersangka JD dan Barang Bukti Tindak Pidana Perusakan Berkas Sepak Bola Liga Indonesia

Jurnal123.com – Setelah perkara dinyatakan P21, akhirnya hari ini,Jumat (12/4)2019 akhirnya Kejari Jaksel menerima penyerahan tersangka inisial JD Plt Ketua Umum PSSI dan barang bukti tahap 2 dalam perkara dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Dr Mukri SH,MH di Kejaksaan Agung,Jalan Hasanudin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat(12/4)2019 mengatakan pada hari ini Jumat(12/4)2019 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan( Kajari Jakarta Selatan menerima penyerahan tersangka inisial JD Plt Ketua Umum PSSI dan barang bukti tahap 2 dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar,merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri( Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri).”Selanjutnya setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Selanjutnya, Mukri menegaskan Kemudian tersangka JD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-68/O.1.14.3/Ruh.2/04/2019 tanggal 12 April 2019.”Tersangka JD disangkakan melanggar Pasal 363 ke 3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH,” tegasnya.
Untuk itu, Mukri menjelaskan bahwa untuk menangani perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan surat perintah Tim Jaksa Penuntut Umum . “Ini dilakukan untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,” jelasnya.( Vecky Ngelo)
