Kepolisian Dalam Kontestasi Pemilu Netral Dan Tidak Terlibat Dalam Politik Praktis
Jurnal123.com – Sesuai dengan Undang-udang No 2 Tahun 2002 pasal 28 jelas menegaskan kepolisian netral boleh terlibat didalam politik Praktis, ini di sampaikan Kapolri kepada seluruh angota Polri dilakukan beberapa kali agar tetap netral.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjend Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri,Jakarta Selatan,Rabu(27/3/2019) mengatakan Jadi pertama saya sampaikan sesuai dengan Undang-undang No.2 tahun 2002 Pasal 28 itu sudah sangat jelas menegaskan disitu bahwa anggota Kepolisian netral dan tidak boleh terlibat didalam Politik Praktis. ‘Kemudian juga dari Undang-undang no.2 tahun 2002 pasal 28 dikembangkan artinya dari Kepolisian sudah selalu memberikan instruksi-instruksi langsung baik dengan surat edaran kemudian sifatnta Telegran Rahasia(TR) yang dari Kadiv Propam dan yang terakhir penegasan dari Bapak Kapolri tanggal 18 Maret 2019 ini sama TR Kapolri sama kunci intinya menekan kepada seluruh anggota Kepolisian baik ditingkat Polsek, Polres dan Polda maupun Mabes Polri untuk menjaga netralitas yang dalam kontestasi Pemilu,” ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan Ini harus dijadikan pedoman, ini sangat rinci larangan-larangan.apa saja boleh dilakukan oleh seluruh anggota ya didalam.kontestasi Pemilu ini.” Dan siapa bila anggota kepolisian terbukti tentunya sesuai dengan fakta hukum yang bersangkutan melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan.institusi maka akan di proses secara tegas baik di Polres ditindak oleh Propam tingkat Polres, di Polda diproses di Propam tingkat Polda sampai dengan tingkat Mabes Polri,” tegasnya
Ketika ditahta Netralitas seperti apa, Dedi menjelaskan tidak boleh berpihak .Jadi pijakan Polri adalah regulasi yang mengatur , kalau ada pelanggaran pemilu ,Panwaslu dahulu dikedepankan, Panwaslu akan menganalisa dan mengassesment apakah itu pelanggaran Pemilu atau tindak Pidana Pemilu .” Ya, kalau itu tidak Pidana Pemilu Gakumdu nanti yang akan memproses, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kalau itu bukan satu pelanggaran dan tidak tindak Pidana Pemilu baru penyidik Polri yang akan memproses,” jelasnya.
lebih lanjut, Dedi merincinya Pasal-pasal KUHP apa yang dilanggar seperi itu. Jadi masyarakat jangan terjebak memang perlu cerdas juga.” Jangan langsung semua informasi di media Sosial ditelan mentah-mentah tanpa mengkonfirmasi ,klarifikasi dan mengklarifikasi baik konten maupun sumber . Sumbernya kredibel atau tidak,” rincinya.(Vecky Ngelo)