Perusak Alat Bukti Pengaturan Skor Ditetapkan Tersangka
Jurnal123.com – Proes pemeriksaan dilakukan oleh Satgas Anti Mafia Bola terus berlanjut, setelah pengeledahan ada perusakan alat bukti kasus pengaturan skor dan akhir di tetapkan tiga tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Syahar Diantono ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan,Senin (11/3) mengatakan penyidik Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan tiga tersangka perusakan alat bukti kasus pengaturan skor.”Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur OB di PSSI,” ujarnya.
Selanjutnya, Syahar menegaskan persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line.,” Terkait peran ketiganya, seperti diungkapkan Syahar, Musmuliadi bersama dengan Mardani memasuki kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng, Jakarta Selatan yang sudah diberi garis polisi,” tegasnya.
Untuk itu, Syahar menejaskan p engaturan Skor Kepada ketiganya polisi menyangkakan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. “Karena para tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, polisi tidak menahan ketiganya. Dia menambahkan, penyidik pun sudah menyiapkan surat perintah pelepasan tersangka beserta berita acara pelepasannya,” jelasnya. (Vecky Ngelo)