Tim Gabungan Siap Ungkap Kasus Novel Tanpa Ada Kepentingan Politik
Jurnal123.com – Proses pemeriksaan terhadap kasus Novel Baswedan sudah dilakukan secara profesional, semua alat bukti sudah dilakukan penyelidikan secara cermat mulai CCTV, toko-tokoh kimia, berbagai informasi dari masyarakat dan pemeriksaan sekitar 90an saksi-saski hingga laboratorium clinis milik Puslakbor. Tidak ada kepentingan hanya untuk mengungkap kasus itu.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjend Pol Muhamad Iqbal ditemui di Mabes Polri, Senin (14/1)2019 mengatakan untuk mengungkap kasus Novel Basedan sudah kita lakukan, Hot line sudah disebar dan mungkin sudah ratusan infomasi sudah kita dapat dari masyarakat di Polda Metro Jaya , tokoh-tokoh kimia sudah puluhan kita periksa , CCTV sudah kita periksa juga, laboratorium Clinis Puslakbor secara Ilmia sudah kita lakukan. “Puluhan saksi juga mungkin sudah 90 sekian saksi sudah kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Selanjutnya, Iqbal menegaskan terus bukan itu saja bersama-sama tim KPK utuk melakukan supervisi sudah juga dilakukan. Itu apakah teman-teman melihat itu jalan ditempat, itu tidak sekali, progres setiap kasus berbeda-beda karakterisktiknya. Ada kasus-kasus cepat terungkap seperti pembunuhan di Hutan Kayu tempo hari cepat , tetapi ada juga kasus-kasus lama sampai saat ini belum terungkap 3 tahun. “Mahasiswa UI di Kolam renang Asaena, Kedubes Indonesia di Paris pun belum terungkap. Bahakan kasus yang sangat menarik kasusnya interasional pesawat Malaysia Air line sampai sekarang belum terungkap. Artinya semua kasus tidak bisa disama ratakan begitu kan,” tegsanya.
Untuk itu, Iqbal menjelaskan nah dalam kaitan itu untuk juga menyampaikan ke publik beberapa yang eksternal mengawasi kami lakukan penguatan Ombusman, Kompolnas dan terakhir Komnas HAM. Mungkin saja ini kebetulan saja berbarengan dengan Pesta Demokrasi .” Ada yang mengframing debat untuk kepentingan lain, tidak ada sama sekali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iqbal merinci kepentingan kebetulan rekomendasi Komnas HAM selesai pada waktu itu tanggal berapa saya tidak tau itu berbunyi rnana Polri , rana KPK dan rana Presiden. Rana Kapolri kita sudah membentuk itu tim yang terdiri dari unsur Polri, unsur KPK, masyarakat yang dibutuhkan, unsur pakar mungkin . Mungkin kalau substansi tujuan utamanya teman teman bisa tanya pada Komnas HAM. Untuk menindak lanjuti Komas HAM itu lah Kapolri membentuk tim itu perintah kemarin. “Maksudnya saya jelaskan Pak Karopermas jelaskan , sama sekali tidak ada kepentingan untukmapapun. Kepentingan hanya satu untuk mengungkap kasus itu,” rincinya
.Ketika ditanya apakah rekomensai komnas HAM ini bersifat wajib oleh Polri, Iqbal membeberkan sinergi jawabnya, kalau wajib sinergi jawabannya, bahwa satu kesatuan Komnas ,Ombusman, itu adlah lembaga pengawas. Sosial kontrol untuk semua kepentingan lembaga ,rahnya satu pelayanan ke masyarakat lembaga termasuk kepolisan negara jalan optimal. “Sudah ada petunjuk . Petunjuk itu macam-macam CCTV itu petunjuk. Keterangan-keteangan saksi itu petunjuk, semua yang ada ditempat kejadian perkara(TKP). kita akan koloborasi begitu. Yang tadi apa yang sudah dilakukan semua sejak kasus NB itu ada itu kan konstiten berkelanjutan apa yang sudah dilakukan akan berlanjut terus pada tahapan,” .bebernya.
Ketika disingung Novel Baswedan katakan dia ragu dengan pembetukan tim ini, Iqbal mengungkapkan saya tidak akan mengomentari itu. yang penting kita mampu dan kami akan melakukan proses sampai kasusnya terungkap.Rekomendasi Komnas HAM setelah 20 hari sesudah rekomedasi itu bisa ditindak lanjuti ini tidak menunggu 30 hari dong,” Polri akserasi . Ingat itu sama sekali tidak ada kepentingan apapun apa lagi political freming menjelang debat dan sebagainya,” ungkapnya.
Saat disorot kebetuan 30 hari dan pelaksanaannya, Iqbal menambahkan sudah membentuk ,surat perintah kapolri itu berlaku samapoai 6 bulan jangan freming yang macam-macam 6 bulan harus teruangkap dan lain-lain. Kata kuncinya kami akan berupaya keras , kami kerja begitu.” Kalau ada kata yang paling tepat kami akan membuat terang mederang kasusnya apa bila ada alat bukti cukup dan sebagainya. Itu bisa saja diperpanjang. itu lumrah surat perintah 6 bulan atau 1 tahun . kita akan evaluasi,” tambahnya.(Vecky Ngelo).