Featured Posts

Tanggapan Jaksa Agung soal Kasus HAM di Kejagung yang Disebut Tak Ada Kemajuan

Jaksa Agung, M. Prasetyo di temui di Kejaksaan Agung, Sabtu (12/1)2019 ( Vecky Ngelo).

Jurnal123.com – Adanya proses kasus kejahatan HAM dimasa lalu terkesan jalan ditempat, ditangapi oleh Jaksa Agung terkait dengan sembilan berkas  kejahatan HAM itu tidak dilengkapi baik sisi formal dan materilnya. Jadi kalau dua aspek itu terpenuhi , baru kejakasaan  bisa meningkatkan bekas ini ke tahapan penyidikan. 

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ditemui  di Kejagung, Sabtu (12/1/2019)   mengatakan, Kejaksaan Agung masih meneliti 9 berkas kasus kejahatan HAM di masa lalu yang dikirimkan Komnas HAM pada 27 Desember 2018. “Sembilan berkas itu harus dilengkapi, baik dari sisi formil dan materiil. Jika dua aspek itu terpenuhi, Kejaksaan baru bisa menaikkannya ke tahap penyidikan, ” ujarnya. 

Selanjutnya, Prasetyo menegaskan dan merespons pernyataan Komnas HAM terkait pengusutan kasus pelanggaran berat HAM yang secara substansi dan prosedur tidak ada perkembangan. “Sekarang masih proses prapenuntutan berkas yang dikirim penyelidik (Komnas HAM) diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), nanti disimpulkan sudah lengkap atau belum. Kalau lengkap diterbitkan P21, kalau belum dikembalikan dengan petunjuk,” tegasnya.

Untuk itu,  Prasetyo menjelaskan  Kejaksaan meminta 9 berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu itu dilengkapi oleh Komnas HAM, baik dari bukti maupun keterangan saksi. “Berkas perkara kasus pelanggaran berat yang disampaikan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung adalah: Peristiwa 1965/1966 Peristiwa Talangsari Lampung 1998 Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 Peristiwa Wasior dan Wamena Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh Peristiwa Rumah Geudong, dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh, Jelasnya..

Lebih jauh, Prasetyo merinci  kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan hanya menjadi tanggung jawab salah satu pihak dan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Kejaksaan. “Kasus pelanggaran HAM berat bukan semata-mata tanggung jawab satu pihak, bukan hanya kejaksaan saja, bukan hanya Komnas HAM sendiri juga, bukan hanya pemerintah. Ada juga DPR, khususnya pelanggaran HAM berat masa lalu ini nggak bisa diselesaikan oleh jaksa sendiri,” rincinya. 

 Jadi,  Prasetyo membeberkan sudah saya katakan ada keterkaitan antara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan muaranya ke persidangan. Kalau memang memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan pendekatan yudisial. Kejaksaan juga tak ingin penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu berlarut-larut. “Penyelidikan berawal sejak tahun 2007 sampai sekarang. Kita juga tidak mau melimpahkan perkara tanpa dibekali keyakinan dan bukti-bukti yang kuat, karena hasilnya kalau tetap dipaksakan tidak sesuai dengan yang diharapkan,” bebernya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas perkara HAM pada November 2018 kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun, tujuh dari sembilan berkas itu tak ada kemajuan apapun dari hasil penyelidikan Kejagung itu. “Secara substansi dan prosedur tidak ada perkembangan,” ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam di Media Center Komnas HAM, Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).(Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *