Setelah Ditetapkan Tersangka Bupati Mesuji Ditahan di Pomdam Guntur
Jurnal123 – Penyidik Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) langsung menahan Bupati Mesuji Khamami pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung. Khamami ditahan selama 20 hari pertama.
“KHM (Khamami) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/1) kemarin. Selain Khamami, penyidik juga langsung menahan empat tersangka lainnya selama 20 hari pertama. Taufik Hidayat yang merupakan adik Khamami ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sedangkan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
“SA (Sibron Azis) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, dan K (Kardinal) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Febri. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Mesuji Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Selain Khamami, KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Taufik Hidayat yang merupakan adik dari Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT. Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT. Secilia Putri (SP) Sibron Azis, serta pihak swasta bernama Kardinal.
Khamami diduga menerima suap sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis melalui beberapa perantara terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji.
Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Bupati Mesuji melalui Wawan Suhendra. Adapun fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahan milik Sibron Azis.(MER)