Featured PostsHukum

Satgas Antimafia Bola Periksa Tersangka Vigit Waluyo di Lapas Sidoarjo

Vigit Waluyo

Jurnal123.com – Satgas Anti Mafia Bola akan memeriksa tersangka kasus dugaan pengaturan skor Vigit Waluyo (VW) di Lapas Sidoarjo, Jawa Timur, dalam waktu dekat. Polisi telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk melakukan pemeriksaan.

“Kami sudah dapat surat dari Ditjen PAS tentang izin memeriksa tersangka atas nama VW. Satgas bertolak langsung ke Surabaya untuk melakukan pemeriksaan saudara VW di Lapas Sidoarjo,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (22/1).

Dedi mengatakan pemeriksaan VW terkait penyidikan kasus dugaan pengaturan skor yang terjadi di kompetisi Liga 2. Dalam kasus ini VW terjerat dalam kapasitasnya selaku pengelola PS Mojokerto Putra.

Pemeriksaan VW diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait indikasi pengaturan skor di Liga 2.

“Sangat tergantung keterangan VW nanti mengerucut ke mana,” ucap jenderal bintang satu itu.

Penyidikan kasus yang menjerat Vigit berawal dari laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi meyakini ada aliran dana pengaturan skor.

Vigit Waluyo diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam soal kasus korupsi PDAM Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur. Sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa tersangka kasus pengaturan skor, Dwi Irianto alias Mbah Putih mengaku mendapat aliran dana Rp 115 juta dari Vigit.” Uang itu diberikan Vigit kepada Dwi untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2,” jelasnya.

Terkait laporan itu, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *