Hukum

Polri Terus Awasi Ketat Jual Beli Senpi Ilegal Secara Daring

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019). (Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Maraknya penjuaan senjata api yang terus beredar dimana-mana, oleh karean itu perlu mendapat pengawasan ketat di masyarakat. Ini perlu dilakukan akan mempersulit dalam pengejaran terhdap kepemilikan ilegal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri, Jakarta Selatan Selasa (22/1)2019 mengatakan Polri akan mengawasi ketat penjualan dan penggunaan senjata api di masyarakat. Hal itu dikatakan Dedi menanggapi adanya jual beli senjata api jenis airsoft gun secara daring (Dalam Jaringam/online). “Tetap kami akan kontrol secara ketat penggunaan airsoft gun yang digunakan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Dedi menegaskajn kasus ini kini tengah diusut Polda Metro Jaya. Dalam pengusutan kasus ini, polisi juga melibatkan pihak Bea Cukai untuk menelusuri mekanisme barang masuk.” Selain itu, bekerja sama dengan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) terkait pengurusan perizinan kepemilikan senjata api,” tegasnya.

Untuk itu, Dedi menjelaskan s alah satu syarat untuk mempunyai senjata api adalah menjadi anggota klub menembak yang berada di bawah naungan Perbakin. “Meski itu airsoft gun, harus ada surat-surat keterangan yang diberikan oleh lembaga berkompeten. Karena ini membahayakan yang bersangkutan, takut disalahgunakan yang bersangkutan atau orang lain,” jelasnya.

Dari data yang diperoleh , polisi telah menangkap tiga orang penjual air gun dan airsoft gun ilegal berinisial DK, ULM, dan FA pada Jumat (18/1/2019) di dua tempat yang berbeda. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menyatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh polisi.

Di situ kami menemukan bahwa salah satu tersangka ini menggunakan akun di medsos yaitu di Facebook dan Instagram untuk menjual senjata jenis airsoftgun itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *