Polisi Tak Beri Pengamanan Khusus Saat Ahok Bebas

Jural123.com – Terkait dengan dengan bebasnya Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bebas dari penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 24 Januari 2019. Polri tak memberikan keamanan khusus
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1)2019 mengatakan .
Enggak ada pengamanan khusus.” Korps Brimob, Kelapa Dua telah menyiapkan antisipasi dan skenario saat pembebasan Ahok,” ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan pengamanan saat Ahok bebas, akan dilakukan oleh personel Brimob, Kelapa Dua dan dibantu oleh Polsek setempat. “Dari Brimob sudah menyiapkan antisipasi-antsipasi saat (Ahok) bebas, (Personel) Mako Brimob dan Polsek Cimanggis,”teganya.
Adapun Ahok akan bebas pada 24 Januari mendatang setelah mendapat total remisi 3 bulan 15 hari. Saat bebas nanti, Ahok akan dipindahkan dulu dari Rutan Mako Brimob, tempatnya ditahan, ke Lapas Kelas 1 Cipinang. Sebab, Ahok secara administrasi merupakan tahanan Lapas Kelas1 Cipinang yang kemudian dititipkan ke Rutan Mako Brimob. (Vecky Ngelo)