Polisi Menunggu Rekomendasi Dewan Pers Terkait Tabloid Berkonten ‘Hoax’ di Ciamis

Jurnal123.com – Gojang ganjing soal beredarnya tabloid yang diduga berkonten hoax di Ciamis, Jawa Barat terus menjadi sorotan sejumlah kalangan. Hinggga kini polisi menunggu penilaian Dewan Pers.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri,Jakarta Selatan Rabu(23/1/2019) mengatakan adanya kasus peredaran tabloid yang diduga berkonten hoaks ini merupakan ranah Dewan Pers. Dewan pers bakal menelusuri dan menilai apakah tabloid tersebut hanya melanggar kaidah jurnalistik atau ada pelanggaran pidana. “Jika ditemukan unsur pidana, Polri akan menindaklanjuti. Apabila hasil assessment ada rekomendasi dari Dewan Pers untuk Polri menindaklanjuti, maka baru Polri akan menindaklanjuti,” ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan sebelumnya petugas Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menemukan 210 eksemplar tabloid Indonesia Barokah yang diduga berisi informasi menyesatkan alias hoaks.” Tabloid tersebut ditemukan di 12 kecamatan di Kabupaten Ciamis.” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ciamis Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Syamsul Maarif mengatakan menemukannya di sejumlah masjid dan kantor kecamatan. “Pengecekan selama tiga hari dan ditemukan secara bertahap,” ujarnya.
Untuk,itu Syamsul menjelaskan, pendataan ini merupakan instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang meminta Bawaslu di kota/kabupaten mendata terkait sebaran tabloid tersebut. “Pendataan dilakukan di masjid-masjid dan kantor kecamatan. Ke-12 kecamatan tersebut di antaranya, Pamarican, Cidolog, Ciamis, Panjalu, Baregbeg, Jatinegara, Cisaga, Panawangan, Sadananya dan Sukadana,” jelasnya.(Vecky Ngelo)