EkonomiFeatured Posts

OJK Izinkan Uang Muka Kendaraan 0%

Jurnal123.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk melonggarkan ketentuan uang muka atau Down Payment (DP) kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan (multifinance). Aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 itu membuat DP mobil/motor menjadi nol persen, dari sebelumnya lima persen.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan uang muka nol persen kendaraan bermotor yang dalam hal ini adalah kendaraan roda dua, empat, atau lebih hanya berlaku pada multifinance yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) di bawah satu persen.

“Aturannya menyebut bahwa yang bisa menyalurkan DP nol persen adalah perusahaan pembiayaan yang punya NPF maksimal satu persen. Itu menunjukkan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan itu bagus,” ujar Sekar, dalam bincang santai dengan media, di Restoran Batik Kuring, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Januari 2019.

Dia bilang perusahaan multifinance yang sehat mampu menjaga mekanisme risiko pembiayaannya, termasuk mengukur pengucuran pembiayaan kendaraan agar tak meningkatkan risiko NPF. “Jadi tergantung dari risk appetite perusahaan pembiayaan tadi, apakah akan berpengaruh terhadap kondisi transportasi segala macam. Saya rasa akan lebih terukur,” ungkapnya.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio NPF antara satu hingga di bawah tiga persen dikenakan DP kendaraan bermotor sebesar 10 persen. Sedangkan perusahaan dengan NPF neto di atas tiga hingga di bawah lima persen wajib menerapkan uang muka sebesar 15 persen.

Adapun perusahaan pembiayaan dengan tingkat kesehatan keuangan neto sebesar lima persen wajib mengenakan DP sebesar 15 persen bagi kendaraan roda dua atau tiga, empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi. Bagi kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna, perusahaan wajib mengenakan uang muka 20 persen.

Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF neto di atas lima persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen.

Dalam beleid sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban uang muka untuk motor dan mobil paling rendah sebesar lima persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.(MET)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *