Hukum

Dirnarkoba Bareskrim Tangkap WNA Penyelundup Sabu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto (Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Pengejaran terhadap penyeludup narkob terus sja dilakukan, kali ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus seorang warga asing berkewarganegaraan Mozambik karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu. WNA tersebut diketahui bernama Samuel Machado Nhavena dan ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional 2D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (4/1/2019). 
 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto memberikan keterangan tertulis, Jumat (18/102019 mengatakan tim bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta telah melakukan penyelidikan selama satu minggu. “Penyelidikan ini dilakukan selama satu minggu, terkait dengan pengungkapan jaringan antar-negara Mozambik dan Indonesia,” ujarnya. 

Selanjutnya, Eko menegaskan penyelundupan dilakukan dengan mencampurkan narkotika jenis sabu melalui pakaian dan handuk. “Pakaian dan handuk yang dibawanya (WNA) dalam kondisi basah. Setelah diperiksa menggunakan alat detektor, ternyata pakaian tersebut sudah dicampur dengan sabu,” tegasnya. 

Untuk itu, Edo menjelaskan dalam penangkapan itu, penyidik Bareskrim Polri juga mengamankan 8 kilogram sabu yang dilarutkan di dalam baju dan handuk sebagai barang bukti. “Lalu, satu handuk berisi sabu seberat 1,3 kilogram, 6 kemeja dengan sabu seberat 2,1 kilogram, 9 kaus yang mengandung sabu 3,5 kilogram, dan 2 kaus jenis Polo berisi sabu 1 kilogram,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Eko merinci  pelaku sengaja melarutkan sabu ke pakaian dan handuk, untuk mengelabui petugas di Bandara Soekarno-Hatta. Narkoba yang diselundupkan itu sudah dicairkan dan direndam terlebih dahulu bersama pakaian dan handuk. Nantinya, setelah dikeringkan, pakaian dan handuk itu akan diperas dan sabu kering itu bisa digunakan. Modus penyelundupan narkoba dengan cara demikian tergolong jarang digunakan. Oleh karena itu, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan tersebut. “Sampai saat ini tim masih mengembangkan perkara dimaksud,” rincinya. ( Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *