Polisi Akan Tindak Penjualan Blangko e-KTP Sesuai Prosedur Hukum
Jurnal123.com – Menindaklajuti ditemukan blanko kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Polri siap memproses bila ada unsur pidananya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo dihubungi, Kamis (6/12) 2018 mengatakan bila ditemukan penjualan EKTP,
Kepolisian RI akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam penjualan blanko kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).“Kalau ada pelanggaran hukumnya pasti akan ditindak oleh Polri,” ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan diketahui, blanko E-KTP dicuri anak mantan kepala dinas tersebut dan dijual melalui platform jual beli online Tokopedia.”Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan,” tegasnya.
Untuk itu, Dedi menjelaskan sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. “Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Peristiwa hukumnya dilihat dulu, kalau ada peristiwa hukumnya pasti ditangani,”tegasnya.
Ditempat terpisah,Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) menyerahkan sepenuhnya kasus penjualan blanko E-KTP ke kepolisian.”Termasuk dugaan keterlibatan mantan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tulangbawang, Lampung,” ujarnya.
Selanjutnya Arief menegaskan Diketahui, blanko E-KTP dicuri anak mantan kepala dinas tersebut dan dijual melalui platform jual beli online Tokopedia.”Ya aparat penegak hukum yang melakukan investigasi,” tegasnya. ( Vecky Ngelo)