Mahkamah Agung Peduli Bantu Korban Tsunami di Banten
Jurnal123.com – Tragedi bencana alam yang terjadi di Provinsi Banten maupun Lampung sangatlah memprihatinkan. Akibatnya ratusan korban jiwa maupun materi rusaknya bangunan yang tidak sedikit membutuhkan uluran tangan sesama insan manusia.
Mahkamah Agung terpanggil untuk turun tangan memberikan bantuan guna meringankan beban korban, terutama yang masih hidup. Diwakili Ketua Kamar Pidana, H. Suhadi, S.H., M.H dan Kepala Biro Hukum dan Humas, DR. Abdullah, S.H., M.S., menyalurkan bantuan senilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Bantuan diserahkan langsung lewat Camat Jiput, Pandeglang, Sabtu (29/12/2018) kemarin.
Turut hadir dalam penyerahan bantuan tersebut pimpinan, hakim dan aparatur pengadilan di wilayah Pengadilan Tinggi Banten. Dari Pengadilan Negeri Pandeglang, rombongan bertolak menuju Jiput, tempat yang dinilai banyak korban yang terdampak musibah tsunami.
“Penyerahan bantuan ini merupakan amanah Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia Prof Dr M Hatta Ali SH,MH agar bantuan segera diterima masyarakat korban bencana,” ujar Suhadi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia.
Bantuan ini, lanjut Suhadi, merupakan bentuk kepedulian aparatur pengadilan, mulai dari Keluarga Besar Mahkamah Agung, Keluarga besar Pengadilan tingkat banding dan pertama empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI), dan Dharmayukti Karini (DYK).
“Keseluruhan dana bantuan sosial tersebut dihimpun dalam satu rekening yang diberinama Mahkamah Agung Peduli,” ujar Suhadi lebih lanjut.
Selain bantuan yang diserahterimakan kepada Camat Jiput, sebelumnya Mahkamah Agung Peduli telah menggelontorkan bantuan senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui relawan IKAHI. “Dana tersebut dipergunakan untuk berbagai kegiatan sosial, seperti membuat dapur umum, dan pengobatan yang dilakukan oleh tim dokter dan paramedis di daerah/tempat pengungsian,” lanjut Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah.
Dengan demikian, imbuh Abdullah, total dana yang disalurkan oleh Mahkamah Agung Peduli di wilayah Banten sudah berjumlah sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah),” ungkap Abdullah.
Saat ini, pimpinan Mahkamah Agung tengah mempersiapkan penyaluran bantuan ke wilayah PT. Bandar Lampung yang juga terkena dampak tsunami. “Mahkamah Agung Peduli sudah mempersiapkan bantuan senilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan rencananya akan diserahkan oleh pimpinan,” jelas Abdullah yang selama ini menjadi koordinator Mahkamah Agung Peduli.
Terus Kembangkan Mahkamah Agung Peduli.
Dengan semakin seringnya terjadi bencana alam di Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial menghimbau kepada seluruh satuan kerja dan empat lingkungan badan peradilan agar terus menggalakkan dana bantuan sosial melalui rekening Mahkamah Agung Peduli. “(Ini penting) agar setiap dibutuhkan langsung dapat disalurkan sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi surat Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Yang Mulia DR. H. Sunarto, S.H., M.H yang ditujukan kepada pimpinan tujuh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan pimpinan pengadilan tingkat pertama dan banding pada emapat lingkungan badan peradilan se-Indonesia.
Selain itu, Sunarto juga menghimbau agar seluruh satuan kerja menyiapkan manajemen risiko, yakni suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman bencana alam. “Seluruh satuan kerja harus memiliki kewaspadaan dan memiliki perencanaan terhadap peristiwa bencana alam serta memiliki konsep untuk meminimalisir timbulnya risiko,” ujar Sunarto melalui suratnya tertanggal 31 Desember 2018 tersebut.
Menurut Sunarto, kesadaran terhadap bencana ini perlu ditumbuhkan, termasuk oleh aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya mengingat posisi Indonesia berada dalam lingakaran cincin api pasifik (ring of fire) dan sabuk gempa pasifik yang menjadikan Indonesia rentan terhadap bencana gunung berapi, gempa bumi dan tsunami.
Editor : Jimmy Endey
Sumber : Humas Mahkamah Agung, M. Noor