Kapolri : Terorisme Tetap Menjadi Acaman di Tahun 2019

Jurnal123.com – Melihat meningkatnya penangkapan terhadap terorosme di Indonesia dari 12 kasus menjadi 17 kasus, dari 176 orang menjadi 396 orang yang ditangkap ini sebagai bukti ancaman terorisme pada Tahun 2019 tetap menjadi ancaman yang harus mendapat atensi Polri TNI dan mendapat dukung masyarakat secara langsung.
Kapolri , Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri dalam acara riis akhir Tahun, Kamis(27/12) 2018 mengatakna terorisme ditahun 2018 jumlahnya meningkat. dibanding tahun 2017, dari 12 kasus menjadi 17 kasus. Dan pelaku dari 176 orang yang ditangkap menjadi 396. “Tapi penangkapan ini juga karena ada Undang-undang No. 5 tahun 2018 Undang-undang baru yang memberikan perluasan tim minimalisasi terhadap perbauatan-perbuatan awal Polri bisa bertindak lebih awal untuk menegah preemtif strack menunggu barang bukti,” ujarnya.
Selanjutnya, Tito menegaskan contoh mencontohkan Organisasi tertentu banyaj di BAP,reorganisasi Teroris yang dilarang oleh pengadilan banyak orang yang bergabung tentu dengan organisasi teroris itu di Pidana.” Ini lebih muda kita melakukan tindakan-tindakan. Operasi penangkapan Paskah Surabaya setelah ada Undang-undang ini,”tegasnya .
Untuk itu, Tito menjelaskan jadi kasus Subaya ini tragedi , tepi blacing indecais jadi setiap kasus ada manfaatnya juga. “Hikmahnya keluarnya undang-undang itu No. 5 Tahun 2018, kita bisa melakukan tindakan-tindakakan Preemtif Strack mulai bukan Juni Juli dan Agustus kita melakukan Asian Games ivent besar lebih 270 orang yang kita tangkap . “Itu yang membuat situasi ancaman Asian Games dan Ivent-ivent besar ini jauh menurun. Karena kita sudah tahu peta jaringa mereka sampai saat ini 396 orang ditangkap . Sedangkan jumlah anggota Polri yang menjadi korban juga meningkat.Dulu tahun lalu hanya 4 orang gugur, ditahun ini ada 8 oarng yang gugur.terluka 14 orang dan 23 orang,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Tito menandaskan ini bisa membuat dampak dua selagi mereka belum menyelesaikan semua mereka akan berusaha gerakan jaringan diluar negeri untuk mengalihkan perhatian.seperti di Eropa dan di Amerika termasuk di Asia Tenggara.” Kelompok ada di kita bisa saja mereka bergerak tetapi kita memiliki kekuatan Densus menjadi Dobel dan satgas-satgas di tingkat Polda dan undang -undang No. 5 tahun 2018 ” tandasnya.
Seiring dengan itu, Tito menambahkan yang membuat kita melakukan upaya penegakan hukum lebih cepat dari pada mereka.” Saya berpendapat masih ada potensi ancaman tetapi dengan kemamopuan yang lebih kaut dari undang-undang yang leibih kuat kita akan bisa mengatasi mereka,” tambahnya.(Vecky Ngelo).