Featured PostsPendidikan

Menristekdikti Akan Tutup Perguruan Tinggi Yang Keluarkan Ijazah Bodong

Jurnal123.com – Perguruan tinggi yang ditemukan mengeluarkan ijazah tidak sah alias “bodong” akan langsung ditutup. Hal itu ditegaskan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.

“Saya sudah perintahkan pada direktur jenderal pada direktur bahwa [perguruan tinggi] yang bermasalah tentang ada penjualan ijazah palsu tutup saja, tidak usah diberikan izin,” kata Nasir, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Nasir menanggapi isu ijazah bodong usai upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ismunandar di Auditorium Lantai 2 Gedung D Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).
Nasir mengatakan pihaknya tidak akan pernah memberikan toleransi terkait perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah bodong, sehingga sanksi penutupan perguruan tinggi dilakukan. “Ijazah bodong ini hukumnya haram, jangan sampai terjadi, oleh karena itu harus kerja keras,” lanjutnya.

“Karena itu [ijazah palsu] akan merusak marwah pendidikan tinggi Indonesia, siapa pun yang melakukan tidak boleh ini,” ujarnya. Dia mengatakan pihaknya terus melakukan terobosan untuk menjamin mutu pendidikan di Indonesia.

“Kita dorong bagaimana mutu pendidkan Indonesia makin baik dan makin berkualitas,” tuturnya.
Nasir mengatakan isu pengeluaran ijazah bodong yang mencuat belum lama ini dilakukan oleh pemain lama.
“Ternyata itu sejarah lama bermain lagi, ini kan orang lama ini, sudah berhentikan aja, tidak boleh bermain, tapi dia menggunakan nama universitas lain. Dia merubah dari yang sudah kami tutup dia membuat universitas baru, Universitas Pelita Bangsa,” tuturnya.
Dia mengatakan memang tidak boleh lengah untuk mengantisipasi tidak ada lagi ijazah bodong yang dikeluarkan. “Kalau ada perguruan tinggi terjadi ijazah palsu di kampus itu, tidak usah dikasih waktu langsung tutup saja,” tegasnya.

Nasir menuturkan pihaknya tetap menelusuri orang yang ingin mendirikan yayasan atau perguruan tinggi untuk menjamin izin pendirian perguruan tinggi digunakan dengan tepat.
“Saya telisik orangnya juga, kalau orangnya itu adalah orang yang pernah berbuat jahat, tidak boleh juga, saya tidak akan memberikan rekomendasi (pendirian perguruan tinggi), ini harus orang lain, orang segar betul, jangan orang yang pernah berbuat jahat,” ujarnya.

Direktur Jenderal Kelembagaan Kemristekdikti Patdono Suwignjo mengatakan pada 2017, pihaknya menemukan perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah yang tidak sah. Perguruan tinggi itu ada di Pulau Jawa dan luar Jawa.

“Ada di beberapa perguruan tinggi yang kita dapati bahwa itu ijazah-ijazahnya itu ijazah yang tidak sah maka kita minta untuk itu dicabut dan perguruan tingginya kita kasih sanksi,” tuturnya.

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *