Hiburan

KPK Terus Menelusuri Kasus Suap Proyek Meikarta

Jurnal123.com – Kasus suap proyek Meikarta terus ditelusuri dan disidik keterlibatan sejumlah pihak terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk dua tersangka berbeda dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Dua saksi tersebut antara lain Kepala Seksi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebupaten Bekasi Zumratul Aini diperiksa untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS).

Sedangkan satu saksi lainnya, yaitu Edi Dwi Soesianto dari unsur swasta untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab BekasiSahat MBJ Nahor (SMN).

Dalam penyidikan kasus itu, dua tersangka telah mengembalikan uang kepada KPK, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY) sejumlah Rp 3 miliar dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) sejumlah SGD 90 ribu.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan LippoGroup masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten BekasiJamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen ‘fee’ fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Keterkaitan sejumlah instansi berkaitan dengan proses perizinannya.(TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *