Hukum

Ketua MA Pimpin Rapat Pleno Kamar di Bandung

Jurnal123.com – Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan rapat pleno yang pelaksanaannya berlangsung di Bandung.

Rapat pleno kamar sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat sistem kamar yang ditujukan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan Mahkamah Agung, meningkatkan profesionalitas hakim agung dan mempercepat proses penyelesaian perkara.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. DR. Muhammad Hatta Ali, SH., MH saat membuka kegiatan rapat pleno kamar Mahkamah Agung di Bandung, Kamis (1/11/2018).

Selain rapat pleno kamar, lanjut Hatta Ali, Mahkamah Agung juga telah mengambil langkah-langkah lainnya untuk penguatan sistem kamar. “Sejak tahun 2017 Mahkamah Agung telah menyusun rencana kerja lima tahun Penguatan Sistem Kamar 2017 -2022,” ujar Hatta Ali menjelaskan.
Langkah lainnya, menurut Hatta Ali adalah membentuk kelompok kerja pelaksanaan program penguatan sistem kamar yang meliputi bidang teknis pidana, perdata, agama, militer dan TUN, bidang seleksi perkara dan pengurangan arus perkara serta bidang pembangunan database putusan dan yurisprudensi.

“Kelompok kerja ini sudah bekerja sejak Oktober 2017 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung,” urai Hatta Ali lebih lanjut.

Hasilkan Rumusan Hukum dan Kebijakan Rapat pleno kamar dilaksanakan secara bertahap dimulai dari rapat masing-masing kamar, yakni kamar pidana, perdata, agama, militer dan tata usaha negara. Disamping itu, dibentuk kamar kesekretariatan yang dimaksudkan untuk membahas kebijakan-kebijakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan (supporting unit).

Pada kamar-kamar teknis, tema-tema yang dibahas umumnya berkaitan dengan permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi dalam proses penegakan hukum dan berujung dengan dihasilkannya rumusan-rumusan hukum. Rumusan ini nantinya akan dibawa ke forum pleno lintas kamar untuk didiskusikan lebih lanjut. Hasil pleno inilah yang kemudian ditingkatkan menjadi bahan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) sebagai payung hukum penerapannya.

Pola pembahasan bertingkat sebelum menjadi surat edaran ini telah berjalan ajeg semenjak pertama kali diselenggarakan rapat pleno kamar pada tahun 2011. Setiap tahun kemudian Mahkamah Agung menerbitkan suran edaran mengenai pemberlakukan hasil pleno kamar. Melalui inilah kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan itu dipelihara.

Rapat pleno kamar tahun 2018 ini diikuti oleh 198 peserta yang terdiri atas pimpinan Mahkamah Agung, hakim agung, askor, panitera pengganti, pejabat eselon 1 dan eselon 2 serta hakim yustisial. Rapat pleno sendiri akan berlangsung hingga tanggal 3 November 2018. (JIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *