Inilah Kronologi Penangkapan KPK Terhadap Hakim PN Jaksel
Jurnal123.com – Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Mawarta mengungkap kronologi dalam operasi tangkap tangan yang menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alex menyebutkan pada Selasa, 27 November 2018 pukul 19.00 WIB, penyidik menangkap Arif Fitrawan advokat dari Isrulah Ahcmad pihak swasta dari PT CLM di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat.
Secara paralel, kata Alex, tim lainnya, menangkap Mahammad Ramadhan, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang sebelumnya berdinas di PN Jakarta Selatan di rumahnya dan menyita uang sebesa USG 47 ribu.
Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari Arif akan diserahkan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka adalah Iswahyu Widodo dan Irwan
Alex menambahkan pada pukul 23.00 WIB tim KPK bergerak, dan menangkap Iswahyu Widodo dan Irwan di kawasan Jalan Ampera Raya. “Kemudian semuanya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal,” ujarnya.
Alex mengatakan, uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara perdata dengan nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang ditangani oleh majelis hakim tersebut. Perkara perdata tersebut terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, mereka adalah Iswahyu Widodo, hakim PN Jaksel selaku ketua majelis hakim, Irwan hakim PN Jaksel, dan Muhamad Ramadhan Panitera Pengganti di PN Jakarta Timur, sebagai penerima suap. Dan Arif Fitriawan advokat dan Martin P Silitonga dari pihak swasta dari PT CLM.(TEM)