Hukum

Bareskrim Ringkus 3 Pelaku Penipu Bermodus Retas Email

Jurnal123.com – Kesigapan Polri melalui Direktorat Siber Bareskrim terus melakukan patroli dan berhasil menangkap tiga anggota komplotan penipuan melalui email. Para tersangka meretas email untuk melakukan penipuan transaksi keuangan.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul di temui di Bareskrim Cideng , Jakarta Pusat, Jumat (16/11) 2018 mengatakan setelah melakukan patroli cyber crime berhasil menangkap pelaku tiga tersangaka pelaku penipuan menggunakan email.“Kasus bisnis email compromise atauemail hijacking salah satu modus operandi jenis penipuan di dalam kejahatan cyber dengan target perusahaan-perusahaan, orang per orangan yang melakukan bisnis perdagangan ataupun ekspor-impor,” ujarnya.

Selanjutnya, Rickynaldo menegaskan  Para tersangka yang ditangkap, yakni seorang warga asing asal Nigeria NGU (30) dan dua warga Indonesia, DF (31) serta PB (35).” Para tersangka ditangkap pada Senin (12/11/2018), di salah satu hotel di Jakarta Utara,k tegasnya.

Untuk itu Reckynaldo menjelaskan  korban berinisial LP yang memiliki toko di Ternate awalnya berhubungan bisnis dengan PT UN berlokasi di Karawang.”Kerja sama keduanya sudah berjalan puluhan tahun dan tidak pernah ada masalah,” jalasnya.

Lebih lanjut, Rickynaldo merincinya  ketika jadwal pembayaran, korban mendapatkan email yang mirip dengan pihak PT UN. “Isi email tersebut menyarankan agar mengalihkan rekening yang awalnya sudah disebut dalam kesepakatan awal.Sudah sampai dapat email baru isinya minta dialihkan rekening karena rekening lama terjadi masalah dan tidak mengecek dan korban langsung mentransfer,” rincinya .

Lebih lanjut, Rickynaldo menandaskan dari hasil analisis transaksi keuangan, sudah ada transaksi hampir Rp 75 miliar di rekening tersangka.“Transaksinya ini sudah dipantau, uang bukan hanya dari dalam negeri, uang juga masuk dari luar negeri,” tandasnya.

Hingga kini dari hasil penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa 15 buku tabungan yang dibuat tersangka DF dengan menggunakan KTP palsu. Selain itu, 15 handphone, 1 buah laptop, serta 1 modem.

Rickynaldo mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi via email.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *