Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Gudang Ganam Suriya
Jurnal123.com – Bea Cukai Tangerang menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Tangerang Selatan. Rokok dengan pita cukai palsu tersebut ditemukan dan disita dari sebuah minibus di Serpong Utara.
“Sebanyak 208.800 batang rokok ilegal dengan merek dagang Gudang Ganam Suriya 36 Hitam dan Putih serta merek dagang Rolling akan dijual secara eceran ke warung-warung di wilayah Tangerang Selatan,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang, Aris Sudarminto, seperti dilansir Tempo, Rabu 24 Oktober 2018.
Aris menuturkan, tim bea cukai menangkap Harwono, pengemudi minibus yang mengangkut 52 bal dan 5 slop rokok ilegal itu. Penangkapan dilakukan tepatnya di Jalan Jati Jelupang, Serpong Utara, pada akhir Agustus 2018.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bea Cukai, seluruh merek dagang rokok yang disita tidak terdaftar. Kertas yang terdapat pada kemasan merupakan pita cukai palsu atau bukan pita cukai yang diwajibkan.
Harwono mengaku mendapatkan rokok untuk dijualnya kembali itu dari pemasok di Kota Bogor. “Sampai saat ini masih dalam pencarian oleh Bea Cukai Bogor untuk diusut dan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Aris.
Adapun Harwono langsung dijerat dengan tindak pidana di bidang cukai. Dia diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Peredaran rokok ilegal yang terjadi di wilayah pengawasan Bea Cukai Tangerang ini mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 80 juta,” kata Aris.(TEM)