Terkait Tunggakan Listrik-Air di Rusun, Pemprov Kaji Pemutihan
Jurnal123.com – Problematika di rumah susun DKI masih cukup kompleks. Berbagai persoalan terus diupayakan untuk ditangani pemerintah provinsi, termasuk berbagai tunggakan.
Tunggakan retribusi sewa rusun di DKI hingga bulan Juli 2018 mencapai Rp 27,8 miliar di 24 lokasi. Selain sewa, terdapat pula tunggakan listrik Rp 1,3 miliar dan tunggakan air Rp 6,9 miliar.
Plt Kepala Dinas Perumahan Melly Budiastuti mengatakan Pemprov DKI tak bisa menghapus tunggakan retribusi sewa karena terbentur PP 14/2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara. Namun untuk tunggakan listrik dan air, sedang diajukan anggarannya agar ditanggung oleh Pemprov DKI.
“Rp 27 miliar nggak bisa dihapuskan meski dialokasikan seberapapun. Kalau tunggakan listrik dan air sudah dialokasikan di APBD unit pengelola rumah susun,” kata Melly di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Melly mengatakan meski tunggakan sangat tinggi, Pemprov DKI tidak pernah mengusir warga terprogram korban penggusuran. Dia mengatakan pengusiran hanya dilakukan pada warga rusun dari kategori umum yang melakukan pelanggaran berat seperti narkoba.
“Warga terprogram sampai saat ini belum pernah ada yang dilakukan pengusiran. Warga umum pun sebetulnya belum pernah juga bila dia masuk kategori tidak mampu, tidak pernah kami usir, kecuali pelanggaran berat,” ujarnya.
Melly mengatakan saat ini sedang melakukan pendataan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendata warga tidak mampu. Nantinya akan dipilah mana warga yang akan mendapat pemutihan.
“Kita kerja sama dengan Dinas Dukcapil, kita bisa cek dari NIK, kira-kira aset apa yang dia miliki apa. Itu yang jadi dasar aturan kami untuk memilah apakah dia masuk warga tidak mampu atau dia mampu tapi tidak mau membayar,” terangnya.(DEN)