Hiburan

Artis Syahrini Akan Dipanggil di Persidangan Terkait Kasus First Travel

JURNAL123, JAKARTA.
Sidang perkara penipuan bermodus biro perjalanan umrah, First Travel, kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam persidangan kelima ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dari empat saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum. Para saksi itu merupakan korban penipuan yang dilakukan bos First Travel.

Di persidangan kali ini, tim JPU dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari.

Menurut Sufari, ada sebuah fakta yang terungkap dalam persidangan kali ini, yakni tentang apa yang membuat para korban tertarik untuk memilih First Travel sebagai biro perjalanan umrah mereka ke tanah suci.

Sufari mengatakan, kepada majelis hakim para saksi menyatakan dengan jelas, bahwa mereka tertarik pada First Travel, karena ada artis-artis top Indonesia yang mempromosikan biro umrah itu, mulai dari Syahrini, Vicky Shu hingga almarhumah Julia Perez.

Para artis ini bahkan mempromosikan First Travel di akun-akun media sosial mereka.

“Jadi kan memang yang dipromosikan oleh First Travel itu kan melalui artis, di antaranya almarhum Jupe, Syahrini dan Vicky Shu, sehingga mereka (korban) itu tertarik. Tapi bukan hanya itu tok, ada hal lain seperti paket murah, fasilitas menggiurkan, ditambah dengan adanya publik figur yang nota benenya adalah artis,” kata Sufari kepada wartawan di luar ruang sidang, Senin, 12 Maret 2018.

Terkait hal ini, Sufari pun mengaku telah melayangkan surat pemanggilan kepada para artis tersebut kecuali Jupe yang telah meninggal dunia.

“Untuk yang saya sebutkan tadi kapasitas mereka akan kami panggil, statusnya sebagai saksi. Minggu depan kami panggil karena dua Minggu sebelumnya sudah kami layangkan surat panggilan, yakni pemanggilan pertama. Kalau tidak hadir ya sesuai prosedur KUHP. Tidak hanya mereka (artis) semua yang ada di berkas akan kami panggil,” kata Sugari.

Untuk diketahui, keempat saksi yang diperiksa dalam persidangan hari ini yakni, Suprapti, Marsonah, Dini Lalita dan Iriyanti. Usai persidangan, para saksi pun masih berharap ketiga terdakwa yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan bisa mengembalikan uang yang telah mereka ambil dengan modus perjalanan umrah.

Rencananya, sidang akan kembali digelar Rabu 14 Maret 2018 dengan agenda masih pemeriksaan para saksi yang total keseluruhannya mencapai 96 orang.(VIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *