Hukum

Kekayaan Bos PT SBL, Tersangka Penipu Umroh, Luar Biasa!

 Bos Travel Umrah PTSolusi Balad Lumampah Aom Juang Bos travel umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Aom Juang Wibowo berpose di dengan McLaren MP4-12C. (Facebook Aom Juang)

Bos Travel Umrah PTSolusi Balad Lumampah Aom Juang
Bos travel umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Aom Juang Wibowo berpose di dengan McLaren MP4-12C. (Facebook Aom Juang)

JURNAL123, JAKARTA.
H Aom Juang Wibowo, pemilik biro umrah dan haji plus, PT Solusi Balad Lumampah (SBL) sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian atas kasus penipuan umrah. Korban yang gagal berangkat umrah sebanyak 12.845 calon jemaah dengan total kerugian sekitar Rp 300 miliar.

Dikutip dari laman resmi PT SBL di Jakarta, Jumat (2/2/2018), perusahaan jasa travel umrah dan haji ini didirikan oleh Aom Juang Wibowo pada 2011. SBL yang berbasis di Bandung ini mengklaim telah mampu memberangkatkan sekitar 6.000 jemaah dari berbagai wilayah di Indonesia.

SBL resmi mengantongi izin Kementerian Agama RI dengan nomor 561 Tahun 2016. Dalam situsnya, SBL menawarkan paket haji plus sebesar Rp 96 juta per jemaah atau jauh di bawah Ongkos Naik Haji (ONH) Plus yang ditetapkan Kementerian Agama minimal Rp 106,98 juta.

Sementara dari informasi Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, SBL menawarkan paket umrah sekitar Rp 18 juta per jemaah. Sedangkan biaya normal paket umrah sekitar lebih dari Rp 20 juta.

Dengan paket umrah dan haji murah yang menggunakan skema ponzi, SBL mampu menghimpun dana dari 30.237 calon jemaah senilai Rp 900 miliar. Sebanyak 17.383 calon jemaah sudah diberangkatkan, dan sisanya 12.845 calon jemaah terus diberikan harapan palsu.

Dari dana hampir Rp 1 triliun itu yang dikumpulkan SBL, sekitar Rp 300 miliar biaya itu diduga ditilep Aom Juang Wibowo untuk kepentingan pribadi.

Terungkap dalam akun Facebook Aom Juang, hanya sedikit informasi yang diumbar. Pria ini pernah belajar di Universitas Padjajaran, Bandung dan mengecap pendidikan di bangku SMA Pasundan 1, Bandung. Aom Juang pun menetap di Kota Kembang.

Ungahan terakhir dikirimkan pada 6 April 2016. Paling mencolok adalah foto profil yang terpampang di akunnya. Aom berpose menghadap kamera dan duduk di kursi kemudi mobil Ferrari merah dengan menyilangkan kaki.

Foto lainnya, dia berpose duduk di kap mobil Porsche. Mobil tersebut berwarna kuning kehijauan dengan garis hitam di tengah kapnya. Aom juga mengambil foto kedua mobil yang diduga miliknya itu dari dalam garasi.

Ditelusuri lebih jauh, akun Facebook atas nama Aom Juang bukan hanya satu. Ada lagi Aom Juang (Ahonk Djuang) dengan memajang foto profil yang sama, duduk di tunggangan mewah Porsche-nya.

Akun ini menampilkan unggahan terakhir sang Direktur pada 17 Agustus 2017. Postingan juga didominasi perjalanannya ke Tanah Suci.

Sayangnya aset-aset itu sudah disita Kepolisian. Setelah meringkus Aom Juang Wibowo selaku direksi travel umrah tersebut dan stafnya Ery Ramdani, polisi kemudian memeriksa dan menyita terhadap aset travel umrah tersebut.

“Tiga rumah di Antapani, satu tanah di Cigadung, dan satu rumah di Dewi Sartika, Kota Bandung,” ucap Agung.

Selain rumah, Agung mengungkapkan, polisi juga menyita sembilan mobil. Rincinya, Mercedes- Benz, Range Rover EVOQUW, Nissan Navara, Toyota Alphard, Mitsubitshi Pajero, truk Towing, Honda Mobilio, Honda Jazz, dan Toyota Hiace.

Kemudian kendaraan roda dua, yakni satu Yamaha X-Max dan tiga sepeda motor trail berbagai jenis turut disita polisi dari aset SBL

“Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar dengan pecahan uang seratus ribu rupiah,” tukas Agung.

Kasus penipuan jamaah umrah terjadi lagi. Mengawali 2018, PT SBL mendapat surat teguran dari Kementerian Agama (Kemenag) karena 3.000 calon jamaah terancam gagal berangkat ke Tanah Suci dengan nilai kerugian sekitar Rp 57 miliar.

“Benar surat teguran untuk SBL sudah disampaikan minggu ini (pekan lalu),” kata Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Mulyo Widodo saat dihubungi di Jakarta pada 8 Januari 2018.

Widodo mengungkapkan, Kemenag melayangkan surat teguran karena melihat ada pelanggaran yang dilakukan SBL lantaran menelantarkan sekitar 3.000 jemaah umrah. Hal ini pun sudah dikonfirmasi Kemenag terhadap manajemen SBL yang berbasis di Bandung, Jawa Barat.

“Itu dari pengakuan mereka pun sekitar 3.000 jamaah belum berangkat. Nilai kerugiannya diasumsikan 3.000 jemaah kali Rp 19 juta (biaya umrah),” ujarnya.

Jika dihitung dengan asumsi tersebut, maka nilai kerugian atas penelantaran jemaah umrah SBL sekitar Rp 57 miliar. Menurut Widodo, kasus penelantaran jemaah umrah SBL terjadi karena buruknya proses pengelolaan atau manajemen keuangan perusahaan.

SBL diakuinya, menawarkan paket promo umrah di bawah Rp 20 juta per calon jemaah, dan berakhir dengan kegagalan.

“Paket promo menurut mereka, tidak bisa terselesaikan dengan baik. Jadi ada kegagalan di situ dan di manajemen keuangan. Harga Rp 18-19 juta per jemaah untuk ukuran pemberangkatan bisa dilaksanakan, tapi kenyataannya memang si penyelenggara umrah tidak ada profit. Melihatnya harus jernih juga,” jelas Widodo.

an Satgas Waspada Investasi baru-baru ini, menjanjikan pemberangkatan bagi 3.000 jemaah pada akhir Januari ini.

“Kami sudah panggil dan mereka bersedia menyelesaikan pemberangkatan 3.000 jemaah pada akhir Januari ini. Kami juga sudah berkomunikasi dengan akuntan publik untuk melihat kondisi keuangan mereka,” dia menerangkan.

Jika tidak direalisasikan, tegasnya, Kemenag akan mengenakan sanksi kepada SBL. Paling berat ancamannya adalah pencabutan izin operasional sehingga perusahaan tidak bisa menyelenggarakan umrah maupun haji lagi, seperti yang sudah dilakukan pada First Travel dan Hannien Tour.

“Kami harapkan SBL dapat menjalankan komitmennya akhir Januari sudah tuntas (pemberangkatan jamaah). Kalau tidak, sanksinya bisa kami cabut, tidak bisa menyelenggarakan kegiatan umrah maupun haji lagi,” ujar Widodo.

PT SBL gagal memberangkatkan puluhan ribu pendaftar yang telah membayarkan paket paket umrah dan haji murah di perusahaan tersebut. Polisi pun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan ini, yakni H Aom Juang Wibowo selaku direksi dan stafnya, Ery Ramdani.

Dari kasus ini, Satgas Waspada Investasi bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa model bisnis yang digarap oleh SBL mirip dengan kasus penipuan oleh First Travel yang sebelumnya sudah ditutup.

“Ada kemiripan dengan First Travel, seperti biaya umrah murah, bonus pada para agen, bisa dicicil,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing kepada Liputan6.com, Jumat ini.

Dia menjelaskan dalam kasus First travel dan SBL ini inti permaslahan terjadi akibat miss management keuangan, karena mereka harus mensubsidi jamaah umrah promo.

“Mereka mengharapkan peserta baru untuk menutup biaya peserta yang sudah berangkat. Ini juga sama dengan istilah gali lubang tutup lubang,” tambah dia.

Tahun 2017, Tongam mengaku sudah memanggil manajemen PT SBL untuk diberikan peringatan dan diminta memperbaiki sistem pemasarannya. Saat itu biro travel umrah yang dimiliki oleh Aom Juang Wibowo tersebut sudah diminta agar segera memberangkatkan jemaahnya.

Seiring berjalannya waktu, kenyataannya PT SBL tidak segera melakukan apa yang sudah diminta oleh Satgas Waspada Investasi tersebut. Alhasil, kasus ini sudah masuk di ranah Kepolisian.

Dengan demikian kewenangan sudah tak lagi di Satgas Waspada Investasi. “Ini ada kemiripan dengan kasus First Travel,” tegas dia.(LIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *