Polisi Persilahkan La Nyalla Melaporkan Terkait Dugaan Mahar Politik
JURNAL123, JAKARTA.
Terkait dengan adanya dugaan kasus mahar politik yang sudah dikatakan oleh La Nyala Mattalitti agar lebih jelas dan terangnya sebaiknya diproses hukum dan silakan saja dilaporkan ke polisi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya mempersilakan La Nyalla Mattalitti untuk melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dialaminya ke Polri.
Setyo menuturkan, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu berhak melaporkan kejadian tersebut. Ia memastikan, Polri akan menerima apabila yang bersangkutan memang membuat laporan.
“(Tapi) Kalau tidak, ya tidak bisa kita memaksa. Tetapi sampai saat ini belum ada laporan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Sebelumnya diberitakan, La Nyalla berniat menempuh jalur hukum terkait permintaan uang Rp 40 miliar untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jawa Timur 2018.
Ketua Progres 98 Faisal Assegaf, selaku perwakilan tim hukum, mengatakan laporan akan dibuat ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas politik uang yang diduga dilakukan oknum Partai Gerindra.
“Kami minta pihak berwenang polisi dan KPK memeriksa. Ada unsur pidana, karena sudah masuk politik uang,” tutur Faisal.
Menurut dia, dugaan adanya politik uang itu dapat menjadi bahan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut kasus tersebut.
Apalagi saat ini, Mabes Polri sudah membentuk Satgas Anti Politik Uang Polri.
Selain itu, La Nyalla mengklaim sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 5,9 miliar kepada Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Supriyanto.
Serta akan mencairkan cek senilai Rp 70 miliar yang dapat dicairkan apabila surat rekomendasi dari Partai Gerindra sudah terbit.
“Ini menjadi bahan menarik. Diduga pelaku menerima uang muka Rp 5,9 miliar. Masuk ranah KPK,” tegasnya.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mendesak Satgas Antipolitik Uang Polri untuk mengusut tuntas ‘nyanyian’ La Nyalla Mahmud Mattalitti yang menyebut bahwa dirinya dimintai puluhan miliar oleh Prabowo Subianto untuk Pilkada Jawa Timur.
“Satgas Antipolitik Uang yang baru dibentuk Kapolri untuk Pilkada 2018 harusnya berani merespons ‘nyanyian’ La Nyalla yang gagal menjadi bakal calon gubernur Jawa Timur dari Gerindra,” ujar Petrus melalui pesan singkat, Jumat (12/1/2018).
“Karena diduga Prabowo atas nama DPP Gerindra disebut meminta La Nyalla menyerahkan uang untuk keperluan pencalonan La Nyalla dalam Pilkada Jatim sebesar Rp 170 miliar dan untuk bayar saksi Rp 40 miliar,” lanjut dia.
Menurut Petrus jika peristiwa ini benar-benar terjadi, maka sudah masuk ke dalam kategori tindak pidana politik uang yang diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (3) serta Pasal 187 huruf A sampai D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
‘Informasi’ La Nyalla, lanjut Petrus, semestinya dipandang sebagai suatu informasi berharga oleh Satgas Antipolitik Uang.(VEK)