Pinjam “Bendera” Perusahaan Terancam Pidana
JURNAL123, JAKARTA.
Praktek Pinjam-meminjam “bendera” perusahaan yang lazim dipraktekkan oleh beberapa oknum rekananan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia ternyata dapat dikenakan pasal pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh pada acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017 yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower Jakarta, Jumat (1/12/2017).
“Anda harus hati-hati, karena pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan “bendera” perusahaan.” ungkap Gazalba kepada 200 peserta yang hadiri acara temu nasional tersebut.
Lebih lanjut Gazalba mengingatkan agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan yag dimiliki perusaah, yang pada akhirnya akan berujung penjara.
“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini untuk tidak memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera” yang pada akhirnya akan berujung penjara padahal untungnya hanya 20-30 persen” pungkas Gazalba.
“Pinjam Bendera” merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktik fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek yang diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan tersebut.
Praktek pinjam bendera juga bisa berbentuk menggunakaan badan usaha yang tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administraftif dalam proses pengadaan barang dan jasa agar seolah-olah sesuai dengan norma aturan atau hukum yang ada, atau namun proses pengadaan secara faktual dilakukan oleh oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran.(TRI)