Metropolitan

Terima Tunjangan Transportasi, Mobil Dinas Anggota DPRD DKI Dikembalikan

Ilustrasi Mobil Dinas Pemprov DKI
Ilustrasi Mobil Dinas Pemprov DKI

JURNAL123, JAKARTA.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Achmad Firdaus, meminta anggota DPRD DKI Jakarta segera mengembalikan mobil dinas pejabat jenis Toyota Corolla Altis. Sampai saat ini, baru ada 11 mobil dari 101 mobil yang dipinjamkan telah dikembalikan.

11 mobil itu berada di gudang milik Badan Aset DKI Jakarta. Meskipun telah dipergunakan selama dua tahun, namun kondisi mobil itu terlihat bersih dan tidak ada goresan di bodi mobil.

Nantinya, setelah terkumpul semua kendaraan akan ditaruh di sebuah tempat di wilayah Pulomas.

“Sampai saat ini, seperti Jumat lalu, baru 11 mobil yang sudah dikembalikan. Baru ada 11 mobil dari 101 mobil yang diberikan. Masih ada 90 lagi ya. Mungkin mulai hari ini akan mengalir terus,” kata Achmad, Senin (30/10/2017).

Pengembalian mobil harus dilakukan karena, anggota DPRD DKI Jakarta akan mendapatkan tunjangan transportasi. Menurut dia, Sekretaris DPRD DKI Jakarta akan mengurus mengenai tunjangan transportasi tersebut. Untuk kegunaan dari kendaraan itu selanjutnya, menunggu kebijakan dari Gubernur Anies Baswedan.

“Nanti kan setelah kumpul semua, itu kan kita lihat kebijakan gubernur. Kalau yang kemarin, Pak Djarot kan kita lelang mumpung kendaraan masih baru. Harganya belum miring,” tutur Achmad.

Dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini karena batasan waktu untuk pelelangan mobil di atas tujuh tahun, sementara mobil baru dipergunakan selama dua tahun.

“Secara lisan sudah, tetapi kan kami masih tunggu tertulisnya. Prinsipnya secara surat belum, tetapi ada solusi dari kemendagri. Tunggu dulu secara resmi,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut tunjangan yang dialokasikan untuk anggota DPRD DKI Jakarta.

1.Tunjangan komunikasi dan listrik Rp 20 juta per bulan.

2.Tunjangan transportasi pengganti mobil dinas, untuk anggota Dewan, Rp 21,5 juta per bulan (belum dipotong pajak 15 persen).

3.Tunjangan rapat Rp 500 ribu untuk ketua, Rp 400 ribu bagi wakil ketua, dan Rp 350 ribu untuk anggota.

4.Selain mobil dinas, ada tunjangan perjalanan dinas ke luar negeri yang besarannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2017. Dalam peraturan ini anggota Dewan masuk golongan B. Saat berkunjung ke Jerman, misalnya, mereka akan menerima uang harian sebesar US$ 415 atau Rp 5,6 juta per hari.(TRI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *