Nusantara

Kemenkominfo Akan Blokir Situs Berita Abal-Abal

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara

JURNAL123, JAKARTA.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berupaya memverifikasi keabsahan situs-situs berita. Menurut Menteri Kominfo Rudiantara, saat ini ada puluhan ribu situs berita.

“Kami mencatat ada 43 ribu media daring di Indonesia. Jumlah itu merupakan media daring yang platformnya bergerak di ranah jurnalistik,” ujar Rudiantara di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Yang menjadi persoalan, kata Rudiantara, adalah penggunaan situs-situs berita yang hanya untuk menebar ujaran kebencian dan adu domba. Sebab, tak semua situs berita memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.

“Sehingga Dewan Pers pusing dengan adanya konten yang adu domba. Makanya harus ada verifikasi, seharusnya media diverifikasi,” sambung dia.

Dengan terverifikasi, kata dia, media-media online juga punya kesempatan membela diri bila pemberitaannya bermasalah. “Biasanya (ketika ada masalah) difasilitasi Dewan Pers,” ucap Rudiantara.

Untuk saat ini, kata dia, pemerintah memang kesulitan mengontrol keberadaan media daring. Apalagi perkembangannya kini cukup masif, ditambah pemerintah yang masih berpegang pada kebebasan pers berdasarkan Undang-undang Pers.

Sayangnya, sambung Rudiantara, justru kebebasan itu diselewengkan karena makin banyak situs berita yang memublikasikan konten negatif. “Media semacam itu harus dikembalikan ke jalur yang benar,” sambungnya.

Menurut dia, media seharusnya bisa memberikan informasi positif kepada masyarakat. “Jangan yang negatif saja kita beritakan, pikiran masyarakat nanti akan menjadi negatif,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rudi mengatakan, Kemenkominfotidak takut mengambil sikap tegas kepada media yang hanya mengadu domba. Apalagi Kemenkominfo sudah mendapat masukan dari mantan petinggi Dewan Pers.

Ketika menemukan situs berita abal-abal yang tak jelas alamat redaksi ataupun penanggungjawabnya, maka Kemenkominfoakan memblokirnya. “Kalau media online tidak jelas alamatnya, tidak jelas penanggungjawabnya dan tidak ada redaksinya kami blok saja, karena itu sesuai dengan UU,” paparnya.(JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *