Terduga Pentransfer Dana Kelompok Saracen, Pendukung Paslon Anies-Sandiaga
JURNAL123, JAKARTA.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Asma Dewi, di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017). Mulanya, polisi menangkap Dewi karena mengunggah konten ujaran kebencian dan penghinaan agama dan ras tertentu.
Dari pengembangannya, diketahui Dewi mentransfer uang sebesar Rp 75 juta ke pengurus inti kelompok Saracen. Kelompok tersebut sebelumnya diciduk lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan konten berbau SARA di media sosial.
Nama Asma Dewi disebut-sebut merupakan bagian dari Tamasya Al Maidah. Gerakan tersebut aktif saat Pilkada DKI Jakarta pada April 2017 lalu. Mereka memobilisasi massa dari daerah ke Jakarta untuk mengawal proses pemilihan kepala daerah.
Nama Dewi beserta nomor ponselnya juga tercantum dalam pamflet Tamasya Al Maidah yang tersebar di media sosial.
Dalam selebaran itu, Dewi merupakan salah satu dari tiga orang yang bisa dihubungi berkaitan dengan gerakan tersebut. Namun, kini ketiga nomor tersebut tidak aktif
Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Tamasya Al Maidah Ansufri Idrus Sambo membantah bahwa Dewi merupakan koordinator ataupun panitia Tamasya Al Maidah. Menurut dia, Dewi hanya berperan sebagai relawan.
“Dia hanya salah seorang yang simpati dan ikut bantu,” kata Ansufri.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku tidak tahu apakah Dewi merupakan bagian dari gerakan tersebut.
“Saya belum dapat datanya itu. Mungkin iya, tapi saya belum dapat,” kata Setyo.
Setyo mengatakan, pihaknya masih mendalami seberapa jauh peran Dewi terkait kelompok Saracen. Belum dapat dipastikan apakah Dewi sebagai pihak pemesan, sebagai perantara, atau pun anggota kelompok Saracen.
“Yang jelas, dia melakukan ujaran kebencian yang menurut penyidik layak untuk ditindak. Ternyata dia mempunyai aliran dana juga ke Saracen,” kata Setyo.
Dalam penelusuran di Facebook Dewi, beberapa postingan yang diunggah menunjukkan konten dukungan terhadap pasangan kepala daerah DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Namun, polisi belum dapat menarik benang merah antara dukungan tersebut dengan suntikan dana ke Saracen.
“Itu jadi salah satu poin nanti kami mendalami. Kami tidak boleh berandai-andai, kami harus periksa dulu,” kata Setyo.
Punya saudara polisi aktif
Dewi juga memiliki dua saudara polisi aktif. Bahkan, Dewi ditangkap di rumah salah satu kakaknya di Komplek Polri Jalan Ampera Raya A No. 17. Setyo mengatakan, kedua kakaknya ada polisi wanita dan polisi laki-laki.
“(Kakak Polwan) ada di Mabes Polri. Kakak laki-lakinya saya lupa, itu junior saya,” kata Setyo.
Setyo memastikan kedua kakak Dewi tidak terlibat dengan tindak pidana adiknya. Namun, kedua polisi itu akan dimintai keterangannya untuk menggali soal aktivitas keseharian Dewi.
“Pasti akan dimintai keterangan,” kata Setyo.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pengurus Saracen, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka. Kelompok Saracen menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak.
Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan. Biaya tersebut meliputi biaya pembuatan website sebesar Rp 15 juta, dan membayar sekitar 15 buzzer sebesar Rp 45 juta perbulan.
Ada pula anggaran tersendiri untuk Jasriadi selaku ketua sebesar Rp 10 juta. Selebihnya, biaya untuk membayar orang-orang yang disebut wartawan. Para wartawan itu nantinya menulis artikel pesanan yang isinya juga diarahkan pemesan.
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
KOMPAS