Kuasa Hukum Setya Novanto Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan
JURNAL123, JAKARTA.
Ketua DPR RI Setya Novanto, melalui pengacaranya, telah menyampaikan sejumlah poin keberatan dalam sidang praperadilan. Ia menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Setelah mendengar penyampaian tim pengacara Novanto, Biro Hukum KPK akan menyiapkan sanggahan dan penjelasan mereka.
“Jadi secara lengkap nanti hari Jumat, kami akan paparkan, jelaskan dari awal sampai akhir. Bahkan nanti akan kami sampaikan juga eksepsi,” ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar mengagendakan pembacaan jawaban KPK pada Jumat (22/9/2017). KPK punya waktu dua hari untuk memperbaiki isi tanggapan karena ada beberapa perubahan dalam draf keberatan pihak Novanto.
Terkait isi keberatan Novanto, Setiadi menganggap itu merupakan hak pemohon. Novanto sebagai pemohon boleh saja membawa argumen terkait dugaan kekeliruan dalam proses penyidikan maupun penetapan tersangka.
Namun, kata dia, pihak pemohon tidak bisa menyinggung hal yang substansi dan masuk ke ranah pokok perkara. Hal.itu tercantum dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
“Jadi tidak ada hal ataupun kewenangan kepada siapa pun untuk mengajukan pembuktian material di dalam praperadilan,” kata Setiadi.
Kuasa hukum Setnov, Agus Triantooleh, menyatakan Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017. Setelah itu, pada 18 Juli, Novanto menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Atas fakta tersebut, Agus menilai belum ada proses penyidikan yang sekaligus berbarengan dengan penetapan tersangka. Ia menilai KPK melanggar SOP penyidikan.
“Penetapan tersangka harusnya dilakukan proses penyidikan, termohon telah salah dan keliru, penetapan tersangka dulu dan baru setelah itu dilakukan penyidikan sehingga permohonan tersangka itu menyalahi KUHAP sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar Agus di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Pihak Novanto menganggap KPK tidak punya alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka. Sebab, Novanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka maupun saksi dalam kasus itu.
Namun, Setiadi menepis anggapan itu.
“Pada prinsipnya kami tetap berkeyakinan ada bukti bukti permulaan, nanti akan disampaikan,” ucap Setiadi.
Di samping itu, Setiadi menganggap ada poin yang dinyatakan pengacara Novanto yang tidak sesuai fakta. Poin tersebut yakni permintaan mengeluarkan Novanto dari tahanan. Padahal, KPK belum menahan Novanto.
Ketua Umum Partai Golkar itu tengah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Premier Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Dikeluarkan dari tahanan yang mana? Makanya kami hanya memberikan tanda bahwa sudah memasuki suatu hal yang tidak sesuai fakta,” kata Setiadi.
Dalam kasus ini, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.(KOM)