KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Sesuai Aturan Dan Bukti
JURNAL123. JAKARTA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
“Tadi sebagian dalil atau bukti yg kami bacakan sudah jelas, runut, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Berdasarkan penjelasan, kami berkeyakinan bahwa dalil-dalil dalam penetapan pemohon sebagai tersangka sudah memenuhi syarat dan bukti cukup,” kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini melalui hakim tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni KPK.
Dalam sidang, KPK menjelaskan peran Setya Novanto dalam proyek tersebut, termasuk penetapan proyek itu sebagai bagian dari proyek multiyears.
Pada 2011-2012, KPK melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa tersangka, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong
“Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan ‘dan kawan-kawan’, artinya tidak hanya tiga orang itu. Apakah ada tersangka lain setaeah tiga orang itu, kan sekarang sudah ada penetapan tersangka terhadap pemohon. Untuk yang lain, tinggal tunggu informasi dari penyidik atau pimpinan,” kata Setiadi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyel e-KTP pada 17 Juli 2017. Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Sumber: ANTARA