Dirdik KPK Terancam Pidana
JURNAL123, JAKARTA.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Aris Budiman
terancam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal itu mengatur pidana penjara bagi pegawai KPK yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi.
“Pimpinan KPK tidak boleh berhubungan dengan pihak lain yang berkaitan dengan penanganan kasus yang ditangani KPK dengan alasan apapun,” kata mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa, 5 September 2017. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi pimpinan tetapi juga pegawai KPK.
Aris sedang diperiksa pengawas internal KPK. Ia diduga telah bertemu dengan anggota Komisi Hukum DPR dan membocorkan pemeriksaan Miryam S. Haryani sebagai saksi korupsi e-KTP. Jika terbukti bersalah, Aris bakal dihukum pidana penjara maksimal lima tahun.
Bambang mempertanyakan tindakan Aris Budiman yang diduga menemui anggota Komisi Hukum DPR. Sebagai pegawai senior, seharusnya Aris paham bahwa tindakan itu tidak dibenarkan. “Apa dasar dia? Karena menurut ketentuan itu tidak boleh.”
Dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan Aris terungkap dalam persidangan Miryam S. Haryani, mantan anggota Komisi II DPR yang didakwa memberi keterangan palsu saat bersaksi dalam perkara korupsi e-KTP. Pada sidang itu, jaksa memutar rekaman pemeriksaan Miryam dengan penyidik KPK. Dalam video rekaman, Miryam menyebut ada tujuh pegawai dan penyidik KPK yang membocorkan jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi Hukum DPR.
Aris tidak menjawab beberapa panggilan telepon seperti diberitakan Tempo.co yang berusaha mengkonfirmasi soal dugaan pelanggaran ini. Ia juga tak menggubris pesan yang dikirimkan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Aris baru satu kali diperiksa pengawas internal KPK. Menurut dia, hingga kini pemeriksaan itu belum menghasilkan kesimpulan.
Selain menjalani pemeriksaan soal bocornya informasi penyidikan, Aris Budiman juga bakal diperiksa lantaran membangkang perintah pimpinan KPK. Ia menghadiri rapat panitia khusus angket DPR meski telah dilarang. Dewan Pertimbangan Pegawai KPK merekomendasikan agar pengawas internal KPK memeriksa Aris Budiman.
Sumber : TEMPO