Direktur Penyidikan KPK Diusulkan Kembali Ke Mabes Polri
JURNAL123, JAKARTA.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat, Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman semestinya dipulangkan ke Mabes Polri. Itu setelah Aris Budiman menghadiri rapat Pansus Angket di DPR pada Selasa (29/8) malam, tanpa seizin pimpinan KPK.
“Soal sikap Dirdik KPK Brigjen Aris yang melawan perintah Pimpinan KPK menghadiri Pansus Angket DPR semalam. Semestinya KPK langsung pulangkan kepada induknya di Polri. Karena melawan perintah atasan,” kata Boyamin dalam pesan singkat seperti diberikatakan republika.co.id, Rabu (30/8/2017).
Bahkan, lanjut Boyamin, apa yang dilakukan Aris adalah tindakan insubordinasi atau pemberontakan. Menurutnya, di dalam organisasi apa pun, jika terjadi subordinat pasti diberhentikan. Bahkan dilembaga lain, khususnya militer, yang bersangkutan akan dipecat dengan tidak hormat. “Pengawas Internal KPK harus segera menyelidiki dan rekomendasi pencopotan jabatan dan dikembalikan induk organisasi Kepolisian,” ucap Boyamin.
Boyamin melanjutkan, apapun alasan yang dilontarkan Aris atas kehadirannya di rapat Pansus Angket DPR tersebut tidak bisa diterima. Sebab, biar bagaimana pun, apa yang dilakukan Aris merupakan pelanggaran disiplin dan etika. “Apapun omongannya yang jelas sudah pelanggaran disiplin dan etika sehingga tidak layak lagi untuk bicara apapun,” kata Boyamin.
Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Pansus Angket KPK pada Selasa (29/8/2017). Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK untuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK. “Ini pertama kali saya membantah pimpinan, saya sudah sampaikan via email saya akan menghadap,” ujar Aris saat dicecar sejumlah anggota Pansus Angket di Ruangan Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, kedatangannya ke Pansus Angket sebagai pilihan pribadi untuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK. Hal ini menyusul tuduhan kepadanya diduga bertemu dengan anggota DPR dan meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi KTP-elektronik. Ia pun menyerahkan keputusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika dia harus dikeluarkan dari lembaga antirasuah tersebut. “Kalau mau mengeluarkan saya serahkan saja saya ke Pak Kapolri. Saya tidak menyesal,” ujar Aris.(ROL)