Ketua KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus KTP Elektronik
JURNAL123, JAKARTA.
Ketua Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Agus mempertegas, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.
“Nanti gelarnya. Setelah itu baru putuskan siapa tersangka baru sesuai dengan masukan penyidik. Kalau kerugian negaranya saja Rp 2,3 triliun, bukan hanya dua orang itu saja yang bertanggung jawab (Irman dan Sugiharto),” ujar Agus.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Irman dan Sugiharto. Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri .
Sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Kini keduanya sudah masuk dalam tahap persidangan. Sidang perdana kedua terdakwa digelar pada Kamis (9/3/2017) kemarin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto disangkakan melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(JAP)