Habib Rizieq Dilaporkan Terkait Ancaman Bunuh Pendeta
JURNAL123, JAKARTA.
Bareskrim Polri memeriksa pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung pada Jumat (3/3) terkait laporannya terhadap Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI itu dilaporkan karena mengancam membunuh pendeta dalam video yang tersebar.
Max yang merupakan pelapor, diperiksa selama tiga jam. Max diberondong puluhan pertanyaan dari penyidik.
“Ada 14 pertanyaan kepada Pak Max, dan tiga pertanyaan di antaranya terkait poin yang bersifat mengancam di video YouTube,” kata kuasa hukum Max, Makarius Nggiri di Bareskrim Polri, Jumat (3/3
Menurutnya, ada tiga poin pertanyaan yang menjurus pada ancaman.
“Antara lain pada kalimat ‘bunuh semua pendeta-pendeta’, ‘berani bunuh pendeta-pendeta’, kemudian yang terakhir itu ‘berani habisin Kristen radikal’. Itu setelah diperlihatkan di YouTube,” lanjutnya.
Dengan laporan yang dilakukannya, ia berharap kepada para biarawan dan biarawati untuk tetap tenang dan tidak perlu merasa takut dwnngaan ancaman Habib Rieziq.
“Tujuannya kan agar para pendeta, pastor, ulama, biarawan biarawati, dia tidak ada rasa ketakutan dengan adanya laporan ini. Ini bukan diperhadap-hadapkan, tapi ini negara hukum,” tandasnya.
Seperti diketahui, pelaporan ini terkait dengan ancaman pembunuhan yang dilontarkan Rizieq ketika berorasi pada acara FPI tahun 2016 lalu. Saat itu, Rizieq menyinggung soal insiden Tolikara, Papua dan diunggah ke media sosial Youtube.
Akibatnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dijerat pasal 156 KUHP jo. Pasal 45 a UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang ujaran kebencian dengan menggunakan informasi elektronik.
Laporan perkara tersebut terigister dalam laporan polisi bernomor LP/93/2017/Bareskrim, tanggal 26 Januari 2017.(JPN)