Terkait Disebutnya SBY, Wiranto Menyerahkan Ke Proses Hukum

JURNAL123, JAKARTA.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti aduan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.
Antasari masih mempermasalahkan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menjeratnya. Ia merasa dikriminalisasi.
“Pasti nanti, aparat penegak hukum. Kalau dilaporkan secara resmi kan ada respons dari penegak hukum. Nanti dengan dalil yang ada, peraturan yang ada, hukum yang ada, akan melaksanakan sesuatu dengan tepat,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Wiranto menegaskan bahwa penegakan hukum selalu berlangsung secara transparan, bermartabat, dan tanpa pandang bulu. Tak terkecuali dalam kasus yang menjerat Antasari.
“Itu berpulang ke penegak hukum apakah cukup memenuhi syarat untuk dilakukan langkah hukum,” ucap Wiranto.
Antasari sebelumnya menyebut bahwa Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat Presiden RI mengetahui persis kasus yang menjeratnya.
Menurut dia, SBY harus terbuka mengenai siapa saja pihak yang diminta merekayasa kasusnya.
Ia lalu bercerita bahwa sekitar Maret 2009, dia pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo atas utusan SBY.
Hary meminta Antasari agar tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY.
“Beliau diutus oleh Cikeas saat itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta supaya saya jangan menahan Aulia Pohan,” ujar Antasari di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Aulia saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Bank Indonesia. Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya.
Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka. Namun, Hary terus memohon kepadanya.
“Waduh, Pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana,” kata Antasari, menirukan ucapan Hary saat itu.
Antasari bersikeras untuk menolak. Saat itu, Antasari siap menerima risiko apa pun atas sikapnya itu.
Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Nasrudin Zulkarnaen.
Hingga putusan peninjauan kembali, Antasari divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara. Kini, ia sudah dinyatakan bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu.
Menurut rencana, Polda Metro Jaya segera memanggil Antasari Azhar pekan depan. Penelusuran polisi menyasar laporan Antasari Azhar soal pesan singkat gelap yang diduga kuat sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Penyidik memanggil Antasari Azhar untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya. Lantaran laporan Antasari berlangsung beberapa tahun yang lalu, polisi mengalami kesulitan untuk mengecek provider telepon untuk memeriksa ada atau tidaknya pesan singkat ini. Sebelumnya, Antasari Azhar mendatangi Direskrimsus Polda Metro Jaya. Ia menemui polisi untuk mempertanyakan kelanjutan kasus SMS misterius soal pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Datang bersama dengan kuasa hukumnya, Antasari berharap agar laporannya dapat segera diselesaikan.(KOM)