Mendagri Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2017

JURNAL123, JAKARTA.
Banyaknya aduan warga yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak menjadi catatan tersendiri bagi Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengevaluasi bersama komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mendagri mengatakan prinsipnya setiap warga negara (WN) diberi kesempatan menyalurkan hak suaranya. Namun, kata dia, ada proses yang harus dilalui. Menurut Mendagri, persoalan warga yang tidak bisa memilih itu berkaitan dengan mekanisme yang menjadi ketentuan KPU.
“Tetapi secara prinsip yang kami tangkap bahwa hak warga negara yang sah di semua kota itu harus diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Tapi kan prosesnya macam-macam, apakah mereka terdaftar di DPT atau tidak,” kata Mendagri saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Mendagri menjelaskan proses yang dilalui itu adalah warga yang hendak memilih harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika belum, setidaknya dia sudah melakukan perekaman e-KTP sehingga, saat pencoblosan, bisa membawa e-KTP tersebut beserta kartu keluarga (KK).
“Kalau mereka tidak terdaftar di DPT, dia sudah merekam e-KTP atau tidak. Kalau dia belum terdaftar dan belum merekam, bisa menggunakan e-KTP, tapi lupa membawa KK-nya untuk membuktikan dia tinggal di mana. Banyak. Tapi akan kami catat. Yang prinsip adalah jangan sampai warga itu kehilangan hak politiknya,” jelasnya.
Untuk itu, Mendagri akan membahas pelaksanaan Pilkada serentak yang telah berlangsung bersama KPU untuk persiapan menghadapi putaran kedua. “Ya. Tadi banyak (catatan, red). Akan kami bahas juga dengan KPU,” katanya.
Apakah ada petugas TPS yang juga akan dievaluasi? “Itu kewenangan dari KPU. Tapi akan kami sampaikan karena antara satu TPS dengan TPS lain itu beda, beda omongan, beda kebijakan. Kami akui memang simulasi KPU sudah terus-menerus, tapi mereka ini orang-orang baru semua. Itu saja,” jawab Mendagri. (DEN)