Terima Berkas Ahok, Kejakgung Akan Meneliti

JURNAL123, JAKARTA.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok). SPDP itu diterima Kejagung dari penyidik, Kamis (17/11) kemarin.
“Sudah kita terima SPDP atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (18/11).
Dijelaskan Noor Rachmad, SPDP atas nama Ahok itu bernomor B.228/11/2016/Ditipidum, tanggal 16 November 2016. Dia mengatakan Kejagung pun akan segera membentuk tim jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara tersebut.
“Tim ini akan ditugaskan untuk meneliti berkas perkara Ahok, setelah berkas perkara pertama dilimpahkan dari Polri ke Kejagung,” ucap dia.
Menurut dia, jaksa peneliti itu nantinya akan melihat berkas perkara apakah sudah memenuhi unsur formil dan materil atau belum. Jika belum berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(MER)