Sengketa Tanah Tol Bocimi, PN Cibinong Tolak Gugatan Intervensi
JURNAL123, BOGOR.
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam putusan sela menolak gugatan intervensi yang dilakukan Martinus Siki selaku penggugat intervensi.
Putusan majelis hakim tersebut terkait perkara No 242/Pdt.G/2015/PN.Cbi. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Raden Ayu Rizkiyati SH dengan anggota Dr Indah Wastu Kencana Wulan SH, MH dan Muhammad Ali Askandar SH, MH didampingi panitera pengganti Sukirno S.IP, SH.
Sidang dengan penggugat Sahala HS Marpaung akan dilanjutkan pekan depan memasuki tahap pembuktian.
Perkara yang menyangkut pembebasan tanah guna pembangunan jalan tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) ini telah berlangsung hampir setahun. Dimana penggugat yang merupakan pemilik tanah sah tidak menerima ganti rugi atas tanahnya. Padahal proyek pembangunan tol Bocimi telah berjalan bahkan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Para tergugat yakni Pemerintah Kabupaten Bogor, BPN Kabupaten Bogor, PT MNC, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.(MEN)