Hukum

KPK Tangkap Tangan Oknum Pejabat Ditjen Pajak Dan Seorang Penyuap

pajak

JURNAL123, JAKARTA.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi kebenaran para petugasnya kembali menangkap tangan oknum penyelenggara negara, yang diduga usai bertransaksi suap. Suap tersebut disinyalir untuk menurunkan jumlah pajak yang harus dibayarkan peserta wajib pajak.

“Ya benar,” kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dikonfirmasi wartawan melalui, Selasa 22 November 2016.

Meski begitu, Yuyuk belum mau merinci lebih jauh. Dia mengatakan, akan ada pengumuman resmi terkait hal ini.

Sejauh ini, tim KPK masih memeriksa pejabat Ditjen Pajak dan oknum wajib pajak tersebut. KPK memiliki waktu satu kali 24 jam, untuk menentukan status para oknum yang tertangkap.

KPK Panggil Ajudan Bupati Buton Jadi Saksi
Pukul 23.36 WIB, Senin malam kemarin, dua mobil yang salah satunya ditumpangi para penyidik KPK, masuk ke lantai dasar Gedung KPK. Mobil lainnya adalah Mitsubishi Outlander dengan nomor polisi B 1341 IR.

Selain orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang, saat menciduk para terduga suap yang berkaitan dengan sektor pajak tersebut. Hal itu didapatkan dari sumber informasi di KPK.(VIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *