Menko Luhut Ijinkan Reklamasi Pulau G Di Teluk Jakarta
JURNAL123, JAKARTA.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Binsar Pandjaitan, mencabut keputusan penghentian proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Keputusan ini menganulir kebijakan yang dibuat Rizal Ramli saat masih menjabat Menko Kemaritiman dan Sumber Daya.
Keputusan itu diambil, setelah Luhut meninjau lokasi reklamasi, dan didukung pengkajian ulang terhadap proyek itu. Luhut menegaskan tidak ada yang salah dengan reklamasi Pulau G.
“Emang enggak ada yang salah. Tidak ada alasan untuk menghentikan. Setelah kita periksa aspeknya, legalnya, lingkungan hidup, teknis, semua, tidak ada alasan untuk menghentikan itu,” kata Luhut di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 9 September 2016.
Mengenai kondisi air yang mulai rusak dengan perubahan warna, dianggapnya sudah kumuh sebelum adanya proyek. Sehingga, untuk mencari ikan di sekitar wilayah itu sudah tidak akan bisa dilakukan. Keputusan ini membuat proyek reklamasi Pulau G bisa dilanjutkan kembali.
“Terserah mereka? (melanjutkan proyek kapan). Nanti kita kasih resmi siaran pers-nya hari Selasa,” kata Luhut.
Sebelumnya melalui tim komite gabungan, pemerintah mengeluarkan keputusan pembatalan reklamasi pulau G di Teluk Jakarta, karena proses pembangunannya diklasifikasikan melakukan pelanggaran berat. Keberadaan pulau ini juga dinilai membahayakan lingkungan hidup strategis, pelabuhan, proyek vital strategis hingga pelayaran.(VIN)