Metropolitan

KPUD DKI Ijinkan Warga Ikut Pilkada Tanpa e-KTP

kpud-dki
JURNAL123, JAKARTA.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, warga Ibu Kota yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) tetap dapat mengikuti Pilkada 2017. Mereka akan mendapatkan surat keterangan.

“Bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik tidak apa-apa, nanti akan didata oleh KPU agar mendapatkan surat keterangan,” kata Sumarno di Jakarta, Ahad (18/9).

Pasal 57 ayat 2 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menyatakan Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih pada saat pemungutan suara dapat menunjukkan E-KTP. Namun, dalam Pilkada masyarakat masih bisa menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“KPU memastikan bahwa semua warga Jakarta mendapatkan hak pilihnya. Nanti yang belum memiliki E-KTP akan kami minta klarifikasi dari Dinas Dukcapil bahwa yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu,” kata Sumarno.(ROL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *